Seputar Khamer



Seputar Khamer

Oleh: Ramadhan

1. Pendahuluan

Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang haramnya khamer. Kesimpulan ini diperoleh dari firman Allah SWT dalam surat al-Maa’idah [5]:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Qs. al-Maa’idah [5]: 90-91).

Dalam ayat ini ada beberapa bentuk ta’kid (penegasan) yang menunjukkan haramnya khamer. Pertama, diawali dengan kata Innama. Kedua, disejajarkan dengan praktek menyembah berhala dan mengundi nasib. Padahal keduanya merupakan aktivitas kemaksiatan yang berkaitan dengan masalah aqidah yang bisa menyebabkan kekufuran. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah Saw:
Membiasakan diri (minum) khamer seperti menyembah berhala. [HR Ibnu Majah].
Ketiga, disebutkan termasuk perbuatan syetan. Sedangkan syetan tidak pernah mengerjakan perbuatan kecuali kejahatan dan kemungkaran. Keempat, diperintahkan untuk dijauhi. Perintah untuk menjauhi ini lebih tegas daripada dilarang untuk meminumnya. Jika dekat saja tidak boleh, tentu meminumnya dan memanfaatkannya lebih tidak boleh. Kelima, dikaitkannya orang yang mau meninggalkan perbuatan tersebut dengan keberuntungan. Itu artinya, mendekatinya merupakan sebuah kerugian. Sedangkan, parameter untung dan rugi dalam pandangan Islam adalah ridla Allah. Disebut sebagai sebuah keuntungan manakala mendapatkan ridla Allah dan masuk surga. Sementara apabila mendapatkan murka Allah dan masuk neraka adalah sebuah kerugian. Dengan demikian, tidak menjauhinya bisa mengantarkan seseorang kepada neraka. Keenam, adanya akibat yang akan terjadi ketika orang yang melakukannya adalah munculnya permusuhan dan kebencian di kalangan peminum khamer dan pelaku perjudian. Juga menghalangi pelakunya untuk mengingat Allah SWT dan mengerjakan shalat. Padahal, keempat perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa. Berarti, kedua perbuatan tersebut (khamer dan berjudi) tidak hanya perbuatan dosa, tetapi juga perbuatan yang bisa menjadi penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosa lainnya. Ini sejalan dengan hadits Nabi Saw:
Jauhilah khamer, karena sesungguhnya khamer itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan. [HR. al-Hakim, lihat dalam Al Mustadrak, jld. III, hal. 145].
Sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan hadits yang artinya:

Barang siapa yang meminumnya (khamer), (sangat mungkin) ia menzinai ibunya.

Ketujuh, adanya larangan yang amat tegas dengan bentuk istifham inkary (Apakah kalian mau berhenti), yang berarti, berhentilah kalian. Seolah-olah setelah dijelaskan berbagai bentuk larangan dalam ayat itu, apakah kalian masih saja tidak mau berhenti? Bentuk seperti ini merupakan sebuah bentuk perintah yang paling tegas.
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan ketika ayat tersebut turun, Rasulullah Saw berkata:
Telah diharamkan khamer, yang berarti mempertegas haramnya khamer.
Masih banyak hadits Nabi Saw yang menunjukkan haramnya khamer. Seperti:
Setiap yang memabukkan itu adalah khamer, dan setiap khamer itu haram. [HR. Muslim dan Daruquthni].
Sesungguhnya Allah mengharamkan khamer. [HR. Muslim].
Semua nash tersebut, secara jelas dan tegas menunjukkan haramnya khamer. Yang perlu diketahui, bahwa diharamkannya khamer itu, bukan karena ada suatu illat tertentu. Tetapi ia diharamkan karena semata-mata zatnya itu sendiri. Yakni, karena zat itu adalah khamer, maka ia diharamkan. Berarti itu sama dengan haramnya bangkai, darah, dan daging babi. Dalam masalah bangkai, darah, dan daging babi, Allah SWT berfirman:

Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan atas nama selain Allah.(Qs. al-Maa’idah [5]: 3).

Sedangkan berkaitan dengan khamer, Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan.(Qs. al-Maa’idah [5]: 90).

Dalam ayat ini, kita diperintah untuk menjauhi khamer. Perintah tersebut sama sekali tidak dapat dipahami dan dijumpai adanya illat di dalamnya. Berarti, diharamkannya khamer karena ia adalah khamer. Kesimpulan ini lebih dipertegas oleh penjelasan Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa beliau bersabda:
Diharamkannya khamer karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang memabukkan dari setiap minuman.” [HR. An-Nasa'i dengan sanad hasan, Sunan An Nasa’i VIII hal 320 dan 321].
            Ibnu Umar juga meriwayatkan, ketika surat an-Nisaa’ [4]: 43 (larangan mabuk pada waktu shalat) diturunkan, dikatakan oleh Rasulullah Saw:
            Diharamkan khamer karena zatnya.” [HR. Abu Daud].

Dua hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa khamer itu diharamkan karena zatnya itu sendiri, bukan karena ada illat tertentu.


2. Hukum Mengkonsumsi Minuman Beretanol

            Untuk menjawab apa hukum mengkonsumsi minuman beretanol, mesti diselidiki terlebih dahulu unsur-unsur yang terkandung di dalam minuman tersebut. Bila di dalam minuman tersebut mengandung unsur khamer, maka mengkonsumsi minuman tersebut, meskipun tidak mabuk atau sudah dianggap sebagai makanan tradisional masyarakat, hukumnya adalah haram. Namun, yang perlu dijelaskan terlebih dahulu adalah “apa khamer itu”. 
Untuk menetapkan apa substansi dari khamer itu, perlu dilakukan penyelidikan (tahqiq manath) sebagai berikut: Pertama, fakta khamer dimasa Rasulullah Saw dan shahabat. Kedua, penelitian modern terhadap ‘apa substansi dari khamer itu’.

3. Fakta Khamer Di Masa Rasulullah Dan Shahabat

Beberapa riwayat berikut ini bisa menunjukkan apa khamer itu, sekaligus cara pembuatannya, serta bahan-bahan yang bisa digunakan untuk membuat khamer di masa Rasulullah Saw, hingga turun ayat yang melarang kaum muslimin meminum khamer.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab pernah berpidato sebagai berikut; “Amma ba’du.  Wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamer.  Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur; anggur, korma, madu, jagung,m dan gandum.  Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir, bahwa ada seorang laki-laki dari negeri Yaman bertanya kepada Rasulullah Saw tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman.  Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan ‘mazr’. Rasulullah Saw bertanya kepada laki-laki tersebut, Adakah ia memabukkan?Orang itu menjawab,Ya.” Kemudian Rasulullah Saw bersabda, artinya, “Setiap yang memabukkan adalah haram.  Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal.” Ia bertanya, “Apa itu thinah al-khabal, ya Rasulullah!” Rasulullah Saw menjawab, “Keringat ahli-ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka.
Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.
Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya mengusulkan kepada Rasulullah Saw agar beliau memberikan fatwanya tentang kedua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’i dan al-murir. Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian dimasak dengan dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan biji-bijian yang telah dicampuri dan dimasak. Wahyu yang turun kepada Rasulullah Saw ketika itu belum lengkap dan sempurna. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, artinya, ‘Setiap yang memabukkan adalah haram.’”
Diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka minum perahan biji gancum (bir). [HR. Abu Daud dan an-Nasa’i]
Para ‘ulama dahulu berbeda pendapat dalam menetapkan apa khamer itu. Ulama-ulama seperti Ibrahim al-Nakhai, Sofyan Tsauri, Ibnu Abi Laila, Syuraik, Ibnu Syibrina, semua ‘ulama Kufah, sebagian besar ulama Bashrah dan Abu Hanifah menyatakan bahwa khamer yang dibuat dari perahan anggur adalah haram hukumnya, baik sedikit maupun banyak. Adapun yang terbuat dari bahan selain anggur, maka yang diharamkan hanyalah yang banyak saja. Minum sedikit tidak mengapa selama tidak menyebabkan mabuk.[lihat Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, lihat pada bab Hudud]. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid, mengumpulkan perbedaan pendapat para ‘ulama tentang khamer sebagai berikut; Pertama, jumhur ‘ulama fiqh dan jumhur ‘ulama hadits menyatakan bahwa bir itu haram, baik sedikit maupun banyaknya, karena ia memabukkan.  Kedua, jumhur ‘ulama Irak, Ibrahim al-Nakha’i dan kalangan tabi’in, Sofyan al-Tsauri, Ibnu Abu Lila, Syuraik, Ibnu Syibirimah, Abu Hanifah dan seluruh fuqaha Kufah dan kebanyakan ‘ulama Basrah berpendapat bahwa yang diharamkan dari semua minuman yang memabukkan itu adalah mabuknya sendiri, bukannya benda yang diminum itu.
Pandangan-pandangan para ulama tentang substansi khamer masih perlu dikritisi, mengingat penelitian yang jernih dan mendalam terhadap substansi khamer di masa mereka belumlah secanggih di masa modern. Selain itu, kajian konprehensif terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan khamer akan menunjukkan mana pendapat yang lebih tepat mengenai substansi khamer. 
Beberapa riwayat menyatakan bahwa khamer yang dilarang oleh Rasulullah Saw bisa terbuat dari anggur, korma, madu, jagung, syair, gandum dan lain-lain. Sebenarnya, benda-benda semacam ini bukanlah benda-benda haram. Allah SWT berfirman, artinya, “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” (Qs. al-Nahl [16]: 67). Kemubahan benda-benda semacam ini juga berdasarkan keumuman nash-nash al-Qur’an yang membolehkan manusia menikmati apa saja yang ada di muka bumi ini, kecuali benda-benda yang diharamkan untuk dikonsumsi. Sehingga lahir kaedah ushul fiqh, “Asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menetapkan, bahwa secara substantif, korma, jagung, syair, gandum, dan lain-lain, bukanlah benda yang diharamkan Allah SWT dan RasulNya. Ini juga berlaku bagi benda-benda lain. Benda apapun yang ada di muka bumi ini hukum asalnya mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Akan tetapi ketika benda-benda yang mubah ini (jagung, korma, jagung, dan lain-lain) diproses dengan proses tertentu, ia menghasilkan ‘benda lain yang memabukkan’ (khamer). Kemudian, Allah mengharamkan ‘benda lain yang memabukkan ini (khamer)’, namun tetap tidak mengharamkan bahan bakunya (jagung, korma, jagung, dan lain-lain). Oleh karena itu, penyelidikan terhadap apa khamer itu (substansinya), harus diarahkan kepada ‘benda lain yang muncul setelah ada proses tertentu ini’, bukan diarahkan kepada bahan bakunya. Sebab, bahan-bahan baku untuk membuat khamer, jelas-jelas berhukum mubah. Kita mesti menyelidiki ‘substansi benda lain (khamer)’ yang dihasilkan melalui proses-proses tertentu ini, bukan pada bahan bakunya, atau sekedar akibat yang diakibatkan ketika minum ‘benda lain ini’ (mabuk).
Berdasarkan riwayat-riwayat yang ada kita bisa memahami bahwa proses pembuatan khamer bisa dengan cara diperas, atau dicampur dengan unsur-unsur lain. Imam Abu Daud dan lain-lain meriwayatkann sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah Saw bersabda artinya, “Sesungguhnya orang yang memeras anggur pada hari-hari memetiknya kemudian menjualnya kepada orang yang akan menjadikan (perasan tersebut) sebagai khamer, sesungguhnya ia telah menceburkan dirinya ke dalam neraka. Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya mengusulkan kepada Rasulullah Saw agar beliau memberikan fatwanya tentang kedua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’i dan al-murir.  Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian dimasak dengan dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan biji-bijian yang telah dicampuri dan dimasak. Wahyu yang turun kepada Rasulullah Saw ketika itu belum lengkap dan sempurna.  Kemudian Rasulullah Saw bersabda, artinya, ‘Setiap yang memabukkan adalah haram.’”
Berdasarkan riwayat ini kita bisa menetapkan bahwa pada masa Rasulullah Saw dan shahabat pembuatan khamer dilakukan dengan cara memeras bahan-bahan baku tertentu, seperti korma, jagung, gandum, dan lain-lain. Atau dengan cara mengolah dan mencampur bahan-bahan baku tertentu dengan unsur-unsur lain (fermentasi). Proses-proses semacam inilah yang mereka lakukan untuk mendapatkan  khamer. Ini dari sisi bahan dan proses pembuatan khamer di masa Rasulullah Saw.

4. Apakah Pengharaman Khamer Karena Bendanya Sendiri Atau Karena Unsur Memabukkannya

Sisi lain yang perlu dibahas adalah perbedaan pendapat mengenai “apakah pengharaman khamer itu karena bendanya sendiri, atau karena memabukkannya?
Pendapat yang menyatakan, khamer diharamkan karena unsur mabuknya, bukan karena substansi khamernya sendiri, didasarkan suatu anggapan, bahwa ‘illat (atau sebab) diharamkannya  khamer adalah karena mabuknya. Dengan kata lain, khamer menurut mereka adalah jenis minuman yang membuat mabuk atau tertutupinya akal. Mereka berargumentasi dengan firman Allah SWT, artinya, “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 91).  Mereka juga mengetangahkan riwayat-riwayat shahih dari Imam Muslim dari Ibnu ‘Umar dari ‘Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda,Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.At-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits, artinya, “Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.Berdasarkan riwayat-riwayat ini, mereka berpendapat, khamer diharamkan bukan karena dzatnya, akan tetapi karena unsur memabukkannya.  Oleh karena itu, mereka mengkategorikan semua minuman yang memabukkan termasuk bagian dari khamer.  
Pendapat ini sangat lemah. Pendapat yang lebih sharih (kuat) adalah, khamer itu dilarang karena dzatnya sendiri. Artinya, khamer bukanlah benda yang bersifat maknawi, akan tetapi ia adalah sebutan tertentu atau nama bagi benda tertentu. Adapun bantahan atas pendapat di atas adalah sebagai berikut:
            1.  Tidak ada ‘illat pada makanan dan pakaian. Nash-nash yang berhubungan tentang larangan khamer sama sekali tidak mengandung ‘illat. Dampak-dampak buruk akibat minum khamer bukanlah ‘illat pengharaman khamer. Sebab, bila dampak-dampak buruk ini (semisal, munculnya sikap permusuhan, lalai  sholat, dan lain-lain) bisa dihilangkan artinya hukum minum khamernya juga akan lenyap.   Sebab, kaedah ‘illat berbunyi, al-‘illat taduru ma’a ma’luul wujudan wa ‘adaman” (Illat itu beredar kepada apa yang di’illati ada atau tidak adanya). Seseorang yang minum bir akan tetapi dia tidak mabuk, dan malah menimbulkan perasaan ukhuwah, melenyapkan kebencian dan permusuhan, atau menambah semangat dalam bekerja, tentu aktivitas minum bir tidak lagi haram.  Sebab, minum bir tidak lagi menimbulkan dampak-dampak buruk bagi peminumnya. Jelas, hal ini tentu akan bertentangan dengan sabda Rasulullah Saw, “Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah haram.” [HR. Abu Daud, dan Tirmidzi]. Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang mengkonsumsi minuman yang memabukkan walaupun sedikit maka ia telah terjatuh pada tindak haram. Dan kita tahu, seorang yang minum sedikit, tentu tidak akan mabuk. Dan hadits itu menekankan bahwa walaupun seseorang minum sedikit (dan tidak mabuk), akan tetapi karena benda yang diminum itu adalah khamer, maka ia telah melakukan kemaksiyatan kepada Allah.   Oleh karena itu, dampak-dampak buruk akibat minum khamer (memabukkan) bukanlah ‘illat diharamkannya khamer, akan tetapi ia hanya dampak saja, tidak lebih dari itu. Adapun mengapa khamer dilarang oleh Allah, maka selama tidak ada keterangan dalam al-Qur’an dan Sunnah yang menerangkan hal itu, kita harus menerima pengharamannya begitu saja tanpa perlu bertanya sebab pengharamannya.
2. Ada riwayat yang sangat jelas menyatakan bahwa pengharaman khamer bukan karena unsur mabuknya akan tetapi karena dzatnya sendiri. Abu ‘Aun al-Tsaqafiy meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi saw bersabda, “Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.Nash ini  tidak memerlukan takwil lagi bahwa khamer diharamkan karena dzatnya bukan karena sifat memabukkannya. Walhasil, khamer diharamkan karena benda khamer itu sendiri memang haram, bukan karena memabukkannya. 
3. Riwayat lain yang menguatkan bahwa khamer adalah dzat tersendiri adalah,Jika khamer berubah menjadi cuka, maka ia boleh dikonsumsi (cukanya).Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menyatakan, bahwa para ‘ulama sepakat bolehnya minum khamer yang berubah menjadi cuka.  Ini didasarkan pada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Daud dari Anas bin Malik yang menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Saw tentang anaka-anak yatim yang mendapatkan warisan khamer. Rasulullah Saw bersabda, artinya, Tumpahkanlah khamer itu.Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, “Apakah tidak boleh aku olah menjadi cuka.  Nabi saw berkata lagi, “Jangan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi. Hadits ini hanya menunjukkan larangan untuk mengolah khamer menjadi cuka. Akan tetapi bila khamer sudah berubah menjadi cuka, dibolehkan untuk diminum. Khamer yang berubah menjadi cuka tentu bukan khamer yang bermakna “semua sifat yang memabukkan”. Sebab, candu, ganja, opium dan lain-lain tidak bisa berubah menjadi cuka. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah benda tersendiri. Dalam penelitian modern menunjukkan bahwa etanol (substansi dari khamer) memang bisa berubah menjadi cuka (asam asetat).
Argumentasi ini sudah cukup untuk mengokohkan pendapat yang menyatakan bahwa khamer adalah zat yang memiliki susbtansi tersendiri. Khamer bukanlah sifat.

5. Penelitian Khamer Di Masa Modern

            Pada pembahasan sebelumnya telah dibahas mengenai khamer, bahan serta cara pembuatannya di masa Rasulullah saw dan shahabat. Pada masa itu, khamer bisa dibuat dari berbagai macam bahan dengan cara diperas atau dicampur dengan bahan-bahan lain. Penelitian modern menunjukkan, khamer tidak lain adalah etanol. Zat inilah yang menimbulkan mabuk bagi orang yang meminumnya.   Mengapa etanol bisa disimpulkan sebagai khamer? Ini didasarkan pada penelitian di laboratorium modern terhadap  bahan baku dan proses pembuatan khamer di masa Rasulullah Saw dan shahabat.    Bahan baku yang diteliti adalah anggur, misalnya. Mengapa anggur, sebab ia merupakan salah satu bahan baku yang digunakan di masa Rasulullah Saw untuk membuat khamer. Prosesnya dilakukan dengan cara fermentasi (pemerasan kemudian dicampur dengan bahan lain = fermentasi). Sebab, proses ini juga pernah dilakukan di masa Rasulullah Saw dan shahabatnya. Kemudian bahan baku tersebut diproses dengan proses fermentasi. Setelah menghasilkan ‘khamer’, selanjutnya diteliti substansi khamer tersebut, apa kandungannya, serta unsur-unsur pembentuknya. 
            Penelitian modern menunjukkan bahwa proses fermentasi anggur akan menghasilkan etanol.  Prosesnya adalah sebagai berikut:
1.      Pada saat anggur diperas maka akan terkumpul sejumlah karbohidrat dan glukosa.   Karbohidrat kemudian bereaksi dengan enzim atau terhidrolisis sehingga menghasilkan glokusa. 
2.      Glukosa akan mengalami proses fermentasi (peragian), dan menghasilkan etanol.  Reaksinya adalah sebagai berikut;


C6H12O6                                                            CH3CH2OH
 (glukosa)                                                                 (etanol)

Sumber karbohidrat untuk proses peragian sehingga menghasilkan etanol bisa diperoleh dari jagung, ketela, kentang, beras, biji-bijian yang kaya karbohidrat, maupun buah-buahan (korma, anggur, berri hitam, dan lain-lain).
Peragian buah-buahan, sayuran atau biji-bijian berhenti bila kadar alkohol telah mencapai 14-16%. Jika diinginkan kadar yang lebih tinggi, campuran itu harus disuling. (Fessenden & Fessenden, Kimia Organik, ed. III, hal. 267).
Dari reaksi di atas kita bisa memahami, bahwa substansi benda yang disebut khamer adalah etanol, bukan yang lain. Adapun metanol, ia tidak termasuk dari khamer, sebab metanol sangat berbahaya untuk diminum. Oleh karena itu, keharaman minum etanol, masuk dalam pembahasan hukum dlarar (hukum tentang bahaya).
Untuk memproduksi khamer tidak hanya dibatasi oleh bahan-bahan baku yang telah disebutkan di dalam hadits, akan tetapi ia meliputi semua bahan baku yang bisa difermentasi sehingga menghasilkan etanol.
Fakta ilmiah menunjukkan bahwa etanol sering dikonsumsi dan digunakan untuk membuat minuman-minuman keras yang sangat memabukkan. Berdasarkan hadits Abu ‘Aun al-Tsaqafiy dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw bersabda, “Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.” , kita bisa  menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan substansi khamer  adalah etanol, bukan benda yang lain.

6. Apa Khamer Itu Najis?

Ada dua pendapat ulama mengenai khamer; apakah najis atau tidak (lihat Ibnu Rusyd, Bidayaat al-Mujtahid, bab Najaszah [najis]). Jumhur ‘ulama memilih pendapat bahwa khamer adalah najis, berdasarkan firman Allah SWT:

Sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung itu adalah najis, termasuk pekerjaan setan...” (Qs. al-Maa’idah [5]: 90).

Sebagian ulama yang lain, misalnya Ibnu Rusyd, berpendapat bahwa khamer adalah suci, tidak najis.
Pendapat yang rajih adalah pendapat Ibnu Rusyd. Sebab, kata-kata najis dalam surat al-Maa’idah [5]: 90, berada dalam konteks maknawi, bukan konteks hakiki. Artinya, yang dimaksud najis dalam ayat di atas bukanlah najis secara hakiki akan tetapi maknawi. Sebab, kata ‘najis’ pada ayat tersebut merupakan predikat dari arak, serta segala sesuatu yang dihubungkan dengannya.  Padahal, semua hal yang disebut dalam ayat di atas tidak bisa dikatakan seluruhnya najis hakiki. Judi, berhala, dan tenung, bukanlah najis hakiki. Sebab, kita boleh menyentuh berhala, dan tidak diwajibkan untuk membasuh tangan kita. Di ayat yang lain juga disebutkan:
Hendaklah kamu jauhi najis yang berupa berhala itu…” (Qs. al-Hajj [22]: 30). Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan najis di ayat ini adalah najis maknawi, bukan bendawi. 
Selain itu, ayat di atas harus ditafsirkan bahwa maksud ‘najis’ di sini adalah perbuatan yang harus dijauhi, sebab hal-hal tersebut (berjudi, bertenung, khamer, dan berhala) adalah perbuatan setan yang bisa menyebabkan permusuhan dan saling membenci. Kesimpulan  ini bisa ditetapkan jika kita baca ayat selanjutnya (Qs. al-Maa’idah [5]: 91).
Dalam kitab Subulus Salam disebutkan,Sesungguhnya asal semua benda yang disebut itu adalah suci, sedangkan pengharamannya tidak menjadikan bahwa benda tersebut adalah najis.  Contohnya, candu. Ia adalah haram, tetapi tetap suci. Sedangkan benda najis, selamanya adalah haram, tetapi bukan sebaliknya (yang haram itu najis). Menetapkan bahwa sesuatu benda adalah najis, sama artinya telah menetapkan bahwa benda tersebut adalah haram. Misalnya, emas dan sutera. Keduanya adalah benda suci berdasarkan syara’ dan ijma’. Akan tetapi diharamkan untuk memakai keduanya, bukan berarti bahwa keduanya adalah najis.” Demikian juga, khamer.  Diharamkannya khamer tidak secara otomatis bahwa ia adalah najis. Penetapan bahwa khamer itu adalah najis, harus berdasarkan keterangan lain.” (Lihat dalam Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Thaharah).
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dinyatakan bahwa tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa khamer adalah najis. Walhasil, khamer itu tetaplah suci, dan tidak najis.
Lantas, bolehkah kita menggunakan parfum yang pelarutnya etanol (khamer)? Apakah kita harus wudlu? Jawabnya, menggunakan khamer apapun bentuknya (kecuali untuk berobat) adalah haram. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw, artinya:
Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat dalam khamer sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi].
Walhasil, menggunakan parfum berpelarut etanol diharamkan, bukan karena kenajisan khamer, akan tetapi karena hukum memanfaatkan atau menggunakan khamernya. 
Bila kain kita terkena parfum berpelarut etanol, kita tidak harus berwudlu’, sebab ia bukan najis, akan tetapi suci.

7. Hukum Menggunakan Khamer Sebagai Obat

Sudah menjadi sunnatullah, bahwa di samping Allah SWT membuat penyakit, juga membuat obat yang memiliki khasiat untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Ada beberapa hadits Nabi Saw yang memberitahukan kita tentang hal itu. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali juga menurunkan obatnyaa [HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah].
Disamping hadits tersebut masih ada beberapa hadits yang senada, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Usamah bin Syarik ra, Ibnu Mas'ud, dan Jabir ra. Hadits yang berasal dari Jabir ra ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Semua hadits itu merupakan sebuah khabar dari Rasulullah Saw bahwa setiap penyakit ada obatnya. Ini merupakan dorongan dari Rasulullah Saw untuk melakukan upaya dalam menghasilkan obat yang bisa mengantarkan kesembuhan dengan izin Allah. Penyakit itu dari Allah, demikian juga obatnya pun Allah. Sedangkan kesembuhannya terjadi atas izin Allah, bukan karena obat tersebut. Allah menjadikan dalam obat terdapat khasiat yang bisa menyembuhkan. Hanya saja, hadits-hadits tersebut tetap dipahami sebagai irsyad (penjelasan) dan bukan sebuah tuntutan yang bersifat wajib.
Memang, berobat sebagai upaya untuk menyembuhkan penyakit merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh syara'. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Usamah bin Syarik, ada seorang Badui yang datang kepada Rasulullah dan bertanya,
Apakah kami tidak berobat? Rasulullah menjawab: ‘Ya. Wahai hamba Allah berobatlah, karena sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit kecuali juga membuat obat baginya, kecuali satu penyakit. Mereka bertanya,w ‘Apakah itu wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘al harm’. [HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidzi].
Meskipun hadits ini menunjukkan sebuah thalab (tuntutan) untuk mengerjakan, tetapi tidak secara otomatis menunjukkan hukum wajib. Sebab, hukum wajib tidak hanya dipahami dengan sekedar ada tuntutan, tetapi harus ada qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa tuntutan itu bersifat jazim. Dalam hadits di atas, --dan hadits lainnya yang senada-- tidak didapati qarinah yang menunjukkan wajib. Justru ada hadits yang menunjukkan kebolehan tidak berobat. Dari Imran bin Husain bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sebanyak tujuh puluh ribu dari umatku akan masuk surga tanpa dihisab. Mereka bertanya,"Siapakah mereka, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,"mereka adalah orang-orang yang tidak meminta dibuatkan jimat, tidak meramal, dan tidak berobat. Mereka bertawakal hanya kepada Tuhan mereka. [HR Imam Muslim].
Hadits ini menunjukkan bolehnya tidak berobat, karena kelompok yang masuk surga tanpa hisab adalah orang yang tidak berobat, dan mereka bertawakal kepada Allah terhadap perkara yang mereka hadapi. Demikian pula, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Saw didatangi seorang wanita yang menderita penyakit ayan (epilepsi) dan tersingkap pakaiannya bila penyakitnya sedang kambuh, agar beliau mendoakan kesembuhannya, Rasulullah berkata:
Apabila kamu mau bersabar, kamu memperoleh surga, dan apabila kamu mau aku akan berdoa kepada Allah untuk menyembuhkanmu.” Wanita itu menjawab, “Saya akan bersabar. (Pakaian) saya tersingkap (apabila sedang terserang ayan), maka doakanlah supaya saya tidak tersingkap.” Kemudian Rasulullah mendoakannya.  [HR. Imam Bukhari].
Dua hadits tersebut menunjukkan kebolehan tidak berobat. Berarti itu menunjukkan bahwa dorongan Rasulullah untuk berobat dengan menyebutkan bahwa setiap penyakit ada obatnya, dan perintah beliau kepada orang Badui untuk berobat tidak bersifat jazim. Dengan demikian hukum berobat adalah mandub atau sunnah (Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam Hukum as Syar'i fi Istinsakh, hal 41).
Barang-barang haram dan najis makruh digunakan untuk berobat, tidak haram. Sebab, ada ta’arudl (pertentangan) arah antara satu dalil dengan dalil yang lainnya. Dalil-dalil yang menunjukkan keharaman berobat dengan benda haram adalah sebagai berikut:
            Dari Wail bin Hujr, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi bertanya kepada Nabi saw tentang khamer, lalu Nabi melarang dia untuk menggunakannya. Lalu ia berkata, “Aku hanya menggunakannya untuk berobat.  Lalu Nabi Saw menjawab, “Sesungguhnya khamer itu bukan obat, malah sebenarnya ia adalah penyakit.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Dari Abu Darda’ dituturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda,Sesungguhnya Allahlah yang menurunkan penyakit dan juga obat. Dan ia mengadakan untuk setiap penyakit obatnya. Oleh karena berobatlah, namun janganlah berobat dengan barang haram.
            Sedangkan dalil-dalil yuang menunjukkan kebolehan menggunakan barang haram untuk berobat adalah riwayat-riwayat berikut ini.
            Dari Anas ra, bahwa Rasulullah Saw pernah memberikan kelonggaran kepada Abdurrahman bin Aur dan Zubair untuk memakai baju dari sutra dalam perjalanan karena terkena penyakit gatal. [HR. Bukhari].
            Seorang laki-laki diharamkan oleh Rasulullah memakai sutra. Rasulullah Saw bersabda, Emas dan sutra itu dihalalkan bagi umatku yang perempuan dan diharamkan bagi yang laki-laki.” [HR. Ahmad dan Tirmidzi]. Namun demikian, akan tetapi dalam kondisi sakit atau untuk pengobatan seorang laki-laki boleh menggunakannya. 
            Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa ada sekelompok orang dari suku ‘Ukail dan ‘Uzainah mendatangi Rasulullah Saw di Madinah dan menyatakan untuk masuk Islam. Namun, mereka akhirnya jatuh sakit.  Selanjutnya, Rasulullah Saw memerintahkan mereka untuk mencari onta, dan menyuruh mereka untuk meminum susu dan air kencingnya (lihat juga, di Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III, hal. 109, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani).
            Kelompok hadits pertama berisikan larangan untuk berobat dengan barang-barang haram.  Sedangkan kelompok hadits kedua, membolehkan kaum muslim untuk menggunakan benda-benda haram untuk berobat (tadawiy). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan,Untuk mengkompromikan hadits-hadits ini, maka pelarangan berobat dengan menggunakan benda najis dan haram, hanya sebatas dimakruhkan saja. Sebab, pelarangannya tidak bersifat pasti.Walhasil, hukum berobat dengan benda haram dan najis, tidak sampai jatuh kepada hukum haram, akan tetapi hanya maruh saja.

8. Hukum Mengkonsumsi Tape

Tape adalah ketela yang telah mengalami proses fermentasi (peragian). Dalam proses peragian ketela akan terjadi proses pengubahan karbohidrat menjadi glukosa, sekaligus pengubahan glokasa menjadi etanol. Berdasarkan penelitian ilmiah menunjukkan bahwa tape yang telah terfermentasi (secara sempurna atau tidak sempurna) mengandung glukosa dan etanol. Di sisi lain, kita telah paham bahwa etanol adalah substansi dari khamer. Walhasil, mengkonsumsi tape yang telah terjadi fermentasi sehingga menghasilkan etanol, hukumnya haram. Sebab, anda sedang mengkonsumsi etanol (khamer).
Reaksi utuhnya adalah sebagai berikut:
Karbohidrat --------peragia atau hidrolisis -----glokusa------------peragian-------etanol (khamer).
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa mengkonsumsi tape dibolehkan, karena proses pembuatannya alami, dan sudah dianggap sebagai makanan tradisional dan tidak memabukkan; merupakan pendapat yang tidak tepat. Pengharaman benda tidak didasarkan pada proses pembuatannya alami atau tidak, dan juga tidak boleh didasarkan pada fakta bahwa tape sudah dianggap sebagai makanan tradisional. Dalil untuk menetapkan halal atau haramnya suatu benda haruslah al-Qur’an dan Sunnah. Selama benda itu tidak diharamkan berdasarkan nash al-Qur’an dan Sunnah, maka benda itu mubah untuk dikonsumsi.
Pada penjelasan di atas telah jelas bahwa tape mengandung unsur etanol. Walhasil ia haram dimakan.
Ada yang menyatakan, buah-buahan yang telah masak juga mengandung etanol. Tentunya mengkonsumsi buah-buah yang telah masak diharamkan, karena ia mengandung etanol. Untuk menjawab keraguan ini, kami perlu menyatakan bahwa dalam buah-buahan yang telah masak tidak mengandung etanol sama sekali. Gugus atom yang terdapat di dalam buah-buahan yang masak sangatlah komplek (senyawa komplek). Kalaupun ada gugus OH, tidak secara otomatis gugus OH yang ada di dalam buah-buahan masak itu adalah etanol. Akan tetapi struktur kimia pada buah-buahan masak, kebanyakan komplek dan tidak mungkin mengandung etanol. Bukti lain menunjukkan bahwa Rasulullah Saw dan para shahabat dalam banyak riwayat biasa mengkonsumsi buah-buahan yang telah masak. Ini merupakan dalil bahwa buah-buahan yang telah masak boleh-boleh saja untuk dikonsumsi.  Selain itu berdasarkan keumuman nash-nash al-Qur’an kita bisa menyimpulkan bahwa hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Akan tetapi Rasulullah Saw telah melarang kaum muslim mengkonsumsi buah anggur yang telah berbusa. Pelarangan ini ini bisa kita mengerti, karena anggur yang telah berbusa ini telah mengalami proses fermentasi sehingga menghasilkan etanol. Hal ini juga berlaku untuk buah-buahan yang lain. Jika bisa dibuktikan bahwa buah-buahan tersebut —setelah terfermentasi— menghasilkan etanol, maka ia haram untuk dikonsumsi.

9. Hukum Perbuatan Yang Berkait Dengan Khamer

Khamer adalah benda. Sedangkan hukum benda tidak terlepas dari dua hal, yaitu halal atau haram. Selama tidak ada dalil yang yang mengharamkannya, hukum suatu benda adalah halal. Karena ada dalil yang secara tegas mengharamkannya, maka hukum khamer itu haram.
Hukum syara' adalah seruan syari' yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia). Sehingga, meskipun hukum syara' menentukan status hukum benda, tetap saja akan berkait dengan perbuatan manusia dalam menggunakannya. Misalnya, babi itu haram. Perbuatan apa saja yang diharamkan berkenaan dengan babi? Apakah memakannya, menjualnya, menternakkannya, memegangnya, melihatnya, atau bahkan membayangkannya hukumnya juga haram? Untuk mengetahui hukum-hukum perbuatan yang berkenaan dengan benda tidak cukup hanya melihat dalil tentang haramnya benda, tetapi harus meneliti dalil-dailil syara' yang menjelaskan perbuatan yang berkenaan dengan benda tersebut.
Beberapa perbuatan haram yang berkaitan dengan khamer, dijelaskan oleh Nabi Saw dari Anas ra.
Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat dalam khamer sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi].
Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam khamer termasuk yang diharamkan. Hukum haram disimpulkan karena ada celaan yang bersifat jazim dengan kata “melaknat. Berarti, itu merupakan sebuah sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang terlibat dalam khamer. Mereka itu adalah:

1.      Produsen
2.      Distributor
3.      Peminum
4.      Pembawa
5.      Pengirim
6.      Penuang minuman
7.      Penjual
8.      Orang yang memetik hasil penjualan
9.      Pembayar
10.  Pemesan

10. Jual-Beli Khamer Karena Adanya Manfaat

Hukum jual-beli mubah. Didasarkan pada firman Allah SWT:

Dan Allah menghalalkan perdagangan, dan mengharamkan riba. (Qs. al-Baqarah [2]: 275).

Penjelasan ayat ini tentang jual beli berkaitan dengan perbuatan. Sedangkan sebuah perbuatan adakalanya harus berhubungan dengan benda. Jual-beli termasuk didalamnya, artinya dalam jual beli pasti melibatkan benda. Sehingga dalam aktivitas jual beli tidak hanya dilihat dari perbuatannya —yakni aqadnya— atau orang yang melakukan perbuatannya —orang yang melakukan aqad— saja, tetapi juga dilihat dari segi barang yang diperjualbelikan. Ketiga hal tersebut dijelaskan oleh hukum syara'. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan aqad, hukum yang berkaitan dengan orang yang melakukan aqad, dan hukum yang berkaitan dengan barang yang dijualbelikan.
Salah satu syarat barang dijualbelikan adalah benda yang suci zatnya. Tidak haram dan tidak najis. Diriwayatkan dari Jabir ra. bahwa Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung. Lalu ditanyakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, dan sebagai penerangan?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak boleh. Itu tetap haram’ kemudian Rasulullah Saw melanjutkan ‘Allah mengutuk orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak pada mereka. Mereka memperbaikinya, lalu menjual dan memakan hasilnya.’” [HR. Bukhari Muslim].
Dalam hadits di atas secara jelas Rasulullah Saw mengharamkan jual beli khamer. Tidak ada satu pun dari lafadz hadits tersebut yang menunjukkan illat tertentu diharamkannya tindakan tersebut. Sehingga tidak bisa dipahami bahwa apabila ada sisi manfaat yang bisa diperoleh dari benda haram tersebut menjadi boleh diperjualbelikan.
Justru ketika disampaikan kepada Rasulullah Saw beberapa sisi manfaat bangkai, yang semuanya bukan untuk di makan, jual beli itu tetap dilarang oleh Rasulullah Saw. Juga, Rasulullah Saw menjelaskan hukuman yang diberikan kepada orang Yahudi walaupun mereka tidak memakan lemak yang diharamkan atas mereka, kemudian mereka menjualnya kepada orang lain. Demikian pula, tidak dijumpai satu nash pun yang menunjukkan adanya illat pada larangan tersebut. Sehingga, larangan tetap bersifat mutlak. Bahkan Ibnu Abbas ra. meriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda:
Sesungguhnya Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Diharamkan kepada mereka lemak, lalu mereka menjaual dan memakan hasilnya. Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil penjualannya. [HR. Ahmad dan Abu Daud].
Ini berarti bahwa segala sesuatu yang diharamkan bagi hamba, maka memperjualbelikannya juga haram, tidak berbeda apakah terdapat manfaat didalamnya atau tidak. Hukum seperti itu juga diterapkan pada penjualan patung, salib, relief yang menggambarkan manusia dan hewan,dan lukisan dengan menggunakan tangan yang memiliki ruh seperti lukisan manusia dan hewan (Asy Syakhshiyyah Islamiyyah, jld. II, hal. 299).
Adapun pendapat yang mengatakan bolehnya khamer diperjualbelikan apabila tidak untuk diminum merupakan pendapat yang keliru. Sebab, pendapat tersebut merupakan hasil pengqiyasan dari bolehnya jual-beli anjing buruan. Imam An Nasa'i meriwayatkan hadits dari Jabir ra. yang berkata:
Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang hasil penjualan anjing kecuali anjing buruan.[HR. An Nasa'i].
Hadits ini menjelaskan dibolehkannya jual beli anjing buruan. Padahal, secara zat, anjing adalah benda najis dan haram. Sehingga, menurut mereka, hadits ini dapat dipahami bahwa jual beli barang haram dan najis itu diperbolehkan, asalkan terdapat pemanfaatan benda tersebut tidak dilarang. Semisal kotoran hewan sebagai pupuk, atau khamer untuk selain diminum.
Kekeliruan pendapat ini tampak pada beberapa hal. Pertama, pemahaman tentang adanya illat pada hadits tersebut, yakni dibolehkannya jual beli anjing buruan karena ada unsur pemanfaatan yang tidak dilarang (digunakan berburu, bukan untuk dimakan). Padahal, kata “kalba shaidin” (anjing buruan) adalah isim jamid sehingga tidak bisa dipahami adanya illat. Di samping juga, kebolehan pemanfaatan anjing digunakan untuk berburu, terdapat nash yang menjelaskannya. Ini pun tidak bisa diqiyaskan dengan benda-benda lainnya. Karena nash-nash tersebut (bolehnya berburu dengan anjing) tidak ada illat yang terkandung di dalamnya.
Kedua, ada dalil yang secara shahih menjelaskan larangan jualbeli barang-barang yang diharamkan, meskipun ada unsur- unsur manfaat di dalamnya. Yakni hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Rasulullah Saw tetap melarang untuk memperjualbelikan bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan untuk penerangan. Pada hal itu semua bukan untuk dimakan. Demikian juga Rasulullah secara umum melarang memakan hasil penjualan barang yang diharamkan memakannya
Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil penjualannya. [HR. Imam Ahmad dan Abu Daud].
Itu berarti kebolehan memperjualbelikan anjing buruan merupakan takhshish (pengecualian) dari dalil umum tersebut. Imam Syaukani mengatakan bahwa,Sesungguhnya setiap yang diharamkan Allah kepada hamba, maka menjualnya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah tersebut, kecuali sesuatu yang telah dikhususkan oleh dalil. (Nailul Authar, jld. V, hal. 221). Karena itu pula, berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan An Nasa'i dari Jabir tersebut beliau menganggap sebagai bentuk taqyiid dari dalil mutlak, yakni benda yang diharamkan tidak boleh diperjualbelikan kecuali anjing buruan (Nailul Authar, jld. V, hal. 222).
Ketiga, adanya hadits-hadits yang secara tegas dan bisa dipahami secara manthuq tentang haramnya memperjualbelikan khamer. Yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Jabir ra di atas.
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung. [HR Bukhari Muslim].
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Said yang berkata,
Aku mendengar Rasulullah Saw berkata, ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamer, dan semoga Allah menurunkan perkara tentang khamer, maka barang siapa yang memilikinya, hendaklah ia menjual dan memanfaatkannya.’”
Maka, tidak ada yang tinggal pada kami kecuali sedikit, hingga Rasulullah Saw berkata:
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer, maka barangsiapa masih menjumpai ayat ini, sedangkan ia masih memilikinya (khamer), maka hendaklah ia tidak meminumnya, dan tidak menjualnya.
Kemudian Jabir ra menceritakan bahwa setelah itu orang-orang menghadapkan khamer yang mereka miliki ke jalan-jalan di Madinah, kemudian menumpahkannya.
Berkaitan dengan jual beli khamer ini, Imam An Nawawiy mengatakan bahwa, “Mengenai bangkai, khamer, dan babi, seluruh kaum muslimin sepakat mengharamkan jual-belinya. (Shahih Muslim Syarh Nawawiy, jld. XI, hal. 8). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid I halaman 94, dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalaniy dalam Fathul Bariy jilid IV hal. 426.
Demikianlah para ulama tidak berbeda pendapat mengenai haramnya jual-beli khamer. Kendati kebulatan pendapat para ulama itu bukan dalil syara', namun tetap menunjukkan betapa kuat dan kokohnya hukum tersebut.
Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi kaum muslimin, tetapi juga berlaku juga bagi kafir dzimmy yang hidup di negeri Islam, karena menurut perjanjian pembayaran jizyah ia menyatakan telah tunduk kepada hukum Islam. Apabila ia menjual dan memperdagangkan khamer, gugurlah haknya memperoleh perlindungan (dzimmah) dari pemerintahan Islam.
Karena itulah Khalifah Umar ra. mengecam Samurah bin Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj (sejenis pajak) dan jizyah dari kaum dzimmi berupa hasil penjualan khamer dan babi. Ketika itu Khalifah Umar ra berkata,
Allah mengutuk Samurah, pegawai rendah di Irak, ia mencampurkan harga khamer dan babi ke dalam kharaj hak kaum muslimin. Itu (khamer dan babi) adalah haram dan harganya pun haram!" (Musahnaf Abdurrazaq VI hal 75 dan X hal 195).
Lebih jauh khalifah Umar berkata,
Tidak halal berdagang sesuatu yang tidak dihalalkan memakan dan meminumnya.(Al Baihaqy, jld. VI, hal. 14).
Dalam sebuah riwayat berasal dari Abu Amr Asy Syaibaniy mengatakan bahwa pada suatu hari Khalifah Umar bin Khatthab ra mendengar seorang dari Sawad (di daerah Irak) menjadi kaya karena berdagang arak, kepada penguasa setempat ia menulis perintah,
Hancurkan apa yang dapat kalian hancurkan (yakni hancurkan tempat penyimpanan dan wadah-wadah khamer miliknya), dan lepaskan semua ternak kepunyaannya. Jangan ada seorang pun yang melindunginya.[Abu Ubaid dalam Al Amwal, hal 266 dan Ibnu Hazm dalam Al Muhalla jld. IX, hal 9).
Itu semua menunjukkan bahwa baik kaum muslimin maupun kafir dzimmy yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin dilarang melakukan perdagangan khamer.
Syara' tidak hanya melarang jual beli khamer yang sudah jadi, tetapi juga menjual perasan anggur —dan semacamnya— yang diketahui untuk dijadikan sebagai khamer. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad, dari Rasulullah Saw:
Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamer, maka sungguh ia akan masuk neraka [HR. at-Thabraniy dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy].
Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqiy ada tambahan “orang yang diketahui akan membuatnya menjadi khamer”
Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamer (Nailul Authar, jld. V, hal. 234). Kesimpulan tersebut dapat diterima, karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi orang yang mengerjakan. Imam As Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamer, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan yang dikiaskan pada hadits tersebut.
Apabila khamer diharamkan diperjualbelikan dan memakan hasilnya, maka memberikannya sebagai hadiah —tanpa uang pengganti— juga diharamkan, baik diberikan kepada seorang muslim, yahudi, nasrani, atau lainnya. Dari Abu Hurairah ra. menceritakan bahwa ada seorang pria akan memberikan hadiah Rasulullah Saw sebuah minuman khamer, maka Rasulullah Saw berkata:
Sesungguhnya khamer itu telah diharamkan.” Laki-laki itu bertanya, “Apakah aku harus menjualnya?”, Rasulullah Saw menjawab, Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjualnya.” Laki-laki itu bertanya lagi, Apakah aku harus memberikan kepada orang Yahudi?” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, diharamkan pula diberikan kepada orang Yahudi.” Laki-laki itu kembali bertanya, Lalu apa yang harus saya lakukan dengannya?” Beliau menjawab, Tumpahkanlah ke dalam selokan.” [HR. Al Khumaidi dalam Musnad-nya].

11. Alasan Darurat

            Banyak di kalangan kaum muslimin memakai alasan bahwa karena darurat, sehingga sesuatu yang diharamkan boleh di makan/minum. Contohnya minum khamer, makan babi, dan lain-lain. Sehingga apakah kita boleh makan/minum sesuatu yang haram jika dalam keadaan darurat?
Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab pertanyaan di atas.

1. Darurat Menurut Makna Bahasa
Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 138, dharurah berasal dari kata dharar. Sedang kata dharar sendiri, mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari manfaat (dhid al-naf’i), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq), dan buruknya keadaan (su`ul haal) (Al-Munawwir, 1984:876). Kata dharurah, dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (laa madfa’a lahaa), dan kesulitan (masyaqqah).

2. Darurat Menurut Makna Istilah
Dalam makna istilahnya, dharurah (darurat) mempunyai banyak definisi yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri’ Al-Islami karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syar’iyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).

2.1. Menurut Madzhab Hanafi
Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur`an (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan. Al-Bazdawi dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara’ (al-halah al-mulji`ah li tanawul al-mamnu’ syar’an).

2.2. Menurut Madzhab Maliki
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)...Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).

2.3. Menurut Madzhab Syafii
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazha`ir hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit...dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.

2.4. Menurut Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.

2.5. Menurut Ulama Kontemporer
Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa` dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah al-mulji` (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.
3. Definisi yang Rajih
Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih “lengkap” ini otomatis lebih rajih (kuat)?
Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Qur`an, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maa`idah [5]: 3; Qs. al-An‘aam [6]: 119; Qs. al-An‘aam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syar’i yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
ng Berkait dakan Khamer Sebagai ObatBerdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa` dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.
efinisi Daruratit dengan Khamr an Shahabatndiri Atau Karena Unsur Memabukkannya

4. Implikasi Definisi
Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Dja’far Amir, t.t.:37). Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat.

5. Kesimpulan
            Jelas dari uraian di atas, jika tidak dalam kondisi terpaksa, dimana jika kita tidak minum khamer itu akan menimbulkan kematian, khamer tetaplah haram untuk dikonsumsikan. Ini berlaku juga untuk makan babi, dan lain-lain.

12. Khatimah

Persoalan khamer atau alkohol merupakan salah satu persoalan yang dihadapi kaum muslimin setelah ketika berada dikungkung sistem kufur. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan hukum syara’, karena berdiri atas asas manfaat. Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiatan. Termasuk membajirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’.
Berbeda halnya jika kaum muslimin hidup dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Sebuah sistem yang melindungi kaum muslimin dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syara’at Islam. Termasuk akan menjaga kaum muslimin dari berbagai produksi makana, minuman, obat-obatan yang haram. Karena itu, persoalan khamer dan alkohol baru akan tuntas secara total apabila Daulah Khilafah Islamiyah berdiri. Kita bermohon kepada Allah, agar kita senantiasa diberi kekautan untuk tetap berjuang dalam menegakkannya, dan semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.

[Makalah ini di kumpulkan dari beberapa sumber dan ditulis ulang oleh Ramadhan].

Comments