Seputar Khamer
Seputar Khamer
Oleh: Ramadhan
1. Pendahuluan
Tidak ada
perbedaan di kalangan ulama tentang haramnya khamer. Kesimpulan ini diperoleh
dari firman Allah SWT dalam surat
al-Maa’idah [5]:
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk
perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).”(Qs. al-Maa’idah [5]: 90-91).
Dalam ayat ini
ada beberapa bentuk ta’kid
(penegasan) yang menunjukkan haramnya khamer. Pertama, diawali dengan kata “Innama”. Kedua,
disejajarkan dengan praktek menyembah berhala dan mengundi nasib. Padahal
keduanya merupakan aktivitas kemaksiatan yang berkaitan dengan masalah aqidah
yang bisa menyebabkan kekufuran. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh
Rasulullah Saw:
“Membiasakan
diri (minum) khamer seperti menyembah berhala.” [HR Ibnu Majah].
Ketiga, disebutkan termasuk
perbuatan syetan. Sedangkan syetan tidak pernah mengerjakan perbuatan kecuali
kejahatan dan kemungkaran. Keempat,
diperintahkan untuk dijauhi. Perintah untuk menjauhi ini lebih tegas daripada
dilarang untuk meminumnya. Jika dekat saja tidak boleh, tentu meminumnya dan
memanfaatkannya lebih tidak boleh. Kelima,
dikaitkannya orang yang mau meninggalkan perbuatan tersebut dengan
keberuntungan. Itu artinya, mendekatinya merupakan sebuah kerugian. Sedangkan,
parameter untung dan rugi dalam pandangan Islam adalah ridla Allah. Disebut
sebagai sebuah keuntungan manakala mendapatkan ridla Allah dan masuk surga.
Sementara apabila mendapatkan murka Allah dan masuk neraka adalah sebuah
kerugian. Dengan demikian, tidak menjauhinya bisa mengantarkan seseorang kepada
neraka. Keenam, adanya akibat
yang akan terjadi ketika orang yang melakukannya adalah munculnya permusuhan
dan kebencian di kalangan peminum khamer dan pelaku perjudian. Juga menghalangi
pelakunya untuk mengingat Allah SWT dan mengerjakan shalat. Padahal, keempat
perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa. Berarti, kedua perbuatan tersebut
(khamer dan berjudi) tidak hanya perbuatan dosa, tetapi juga perbuatan yang
bisa menjadi penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosa lainnya. Ini sejalan
dengan hadits Nabi Saw:
“Jauhilah khamer,
karena sesungguhnya khamer itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan.” [HR. al-Hakim, lihat dalam Al Mustadrak, jld. III, hal. 145].
Sedangkan Ibnu
Abbas meriwayatkan hadits yang artinya:
“Barang siapa yang meminumnya (khamer), (sangat mungkin) ia menzinai ibunya.”
Ketujuh, adanya larangan yang amat
tegas dengan bentuk istifham inkary (Apakah kalian mau berhenti), yang berarti,
berhentilah kalian. Seolah-olah setelah dijelaskan berbagai bentuk larangan
dalam ayat itu, apakah kalian masih saja tidak mau berhenti? Bentuk seperti ini
merupakan sebuah bentuk perintah yang paling tegas.
Dalam riwayat
Abu Daud disebutkan ketika ayat tersebut turun, Rasulullah Saw berkata:
“Telah diharamkan khamer”,
yang berarti mempertegas haramnya khamer.
Masih banyak hadits Nabi Saw yang
menunjukkan haramnya khamer. Seperti:
“Setiap yang memabukkan itu adalah khamer,
dan setiap khamer itu haram.” [HR. Muslim dan Daruquthni].
“Sesungguhnya Allah mengharamkan khamer.” [HR. Muslim].
Semua nash tersebut, secara jelas dan
tegas menunjukkan haramnya khamer. Yang perlu diketahui, bahwa diharamkannya khamer
itu, bukan karena ada suatu illat tertentu. Tetapi ia diharamkan karena
semata-mata zatnya itu sendiri. Yakni, karena zat itu adalah khamer, maka ia
diharamkan. Berarti itu sama dengan haramnya bangkai, darah, dan daging babi.
Dalam masalah bangkai, darah, dan daging babi, Allah SWT berfirman:
“Diharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan atas nama selain Allah.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 3).
Sedangkan berkaitan dengan khamer, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan
anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah
agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 90).
Dalam ayat ini, kita diperintah untuk
menjauhi khamer. Perintah tersebut sama sekali tidak dapat dipahami dan
dijumpai adanya illat di dalamnya. Berarti, diharamkannya khamer karena ia
adalah khamer. Kesimpulan ini lebih dipertegas oleh penjelasan Nabi Saw yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa beliau bersabda:
“Diharamkannya khamer karena
bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang memabukkan dari setiap
minuman.”
[HR. An-Nasa'i dengan
sanad hasan, Sunan An Nasa’i
VIII hal 320 dan 321].
Ibnu
Umar juga meriwayatkan, ketika surat
an-Nisaa’ [4]: 43 (larangan mabuk
pada waktu shalat) diturunkan, dikatakan oleh Rasulullah Saw:
“Diharamkan khamer karena zatnya.”
[HR. Abu Daud].
Dua hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa khamer itu diharamkan karena zatnya itu sendiri, bukan karena ada illat tertentu.
2. Hukum Mengkonsumsi Minuman Beretanol
Untuk
menjawab apa hukum mengkonsumsi minuman beretanol, mesti diselidiki terlebih
dahulu unsur-unsur yang terkandung di dalam minuman tersebut. Bila di dalam
minuman tersebut mengandung unsur khamer, maka mengkonsumsi minuman tersebut,
meskipun tidak mabuk atau sudah dianggap sebagai makanan tradisional
masyarakat, hukumnya adalah haram. Namun, yang perlu dijelaskan terlebih dahulu
adalah “apa khamer itu”.
Untuk menetapkan
apa substansi dari khamer itu, perlu dilakukan penyelidikan (tahqiq manath) sebagai berikut: Pertama,
fakta khamer dimasa Rasulullah Saw dan shahabat. Kedua,
penelitian modern terhadap ‘apa substansi dari khamer itu’.
3. Fakta Khamer Di Masa Rasulullah Dan Shahabat
Beberapa riwayat
berikut ini bisa menunjukkan apa khamer itu, sekaligus cara pembuatannya, serta
bahan-bahan yang bisa digunakan untuk membuat khamer di masa Rasulullah Saw,
hingga turun ayat yang melarang kaum muslimin meminum khamer.
Imam Bukhari dan
Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab pernah berpidato sebagai berikut;
“Amma ba’du. Wahai manusia!
Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur;
anggur, korma, madu, jagung,m dan gandum.
Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.”
Imam Muslim meriwayatkan dari
Jabir, bahwa ada seorang laki-laki dari negeri Yaman bertanya kepada Rasulullah
Saw tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang
dinamakan ‘mazr’. Rasulullah Saw bertanya kepada laki-laki tersebut, “Adakah
ia memabukkan?” Orang itu
menjawab, “Ya.” Kemudian Rasulullah Saw bersabda, artinya,
“Setiap yang memabukkan adalah haram.
Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman yang memabukkan,
bahwa Dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal.” Ia bertanya,
“Apa itu thinah al-khabal, ya Rasulullah!” Rasulullah Saw menjawab, “Keringat
ahli-ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka.”
Dalam al-Sunan
terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah Saw
bersabda, “Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma
itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa
dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.”
Imam Ahmad,
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya
mengusulkan kepada Rasulullah Saw agar beliau memberikan fatwanya tentang kedua
jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’i dan al-murir. Yang pertama
dibuat dari madu yang kemudian dimasak dengan dicampur unsur lain. Yang kedua
terbuat dari gandum dan biji-bijian yang telah dicampuri dan dimasak. Wahyu
yang turun kepada Rasulullah Saw ketika itu belum lengkap dan sempurna.
Kemudian Rasulullah Saw bersabda, artinya, ‘Setiap yang memabukkan adalah
haram.’”
Diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka minum perahan biji gancum (bir). [HR. Abu Daud dan an-Nasa’i]
Para ‘ulama dahulu berbeda pendapat dalam menetapkan apa
khamer itu. Ulama-ulama seperti Ibrahim al-Nakhai, Sofyan Tsauri, Ibnu Abi
Laila, Syuraik, Ibnu Syibrina, semua ‘ulama Kufah, sebagian besar ulama Bashrah
dan Abu Hanifah menyatakan bahwa khamer yang dibuat dari perahan anggur adalah
haram hukumnya, baik sedikit maupun banyak. Adapun yang terbuat dari bahan
selain anggur, maka yang diharamkan hanyalah yang banyak saja. Minum sedikit
tidak mengapa selama tidak menyebabkan mabuk.[lihat Sayyid Sabbiq, Fiqh
Sunnah, lihat pada bab Hudud].
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid, mengumpulkan perbedaan pendapat
para ‘ulama tentang khamer sebagai berikut; Pertama, jumhur
‘ulama fiqh dan jumhur ‘ulama hadits menyatakan bahwa bir itu haram, baik
sedikit maupun banyaknya, karena ia memabukkan.
Kedua, jumhur ‘ulama Irak, Ibrahim al-Nakha’i dan kalangan
tabi’in, Sofyan al-Tsauri, Ibnu Abu Lila, Syuraik, Ibnu Syibirimah, Abu Hanifah
dan seluruh fuqaha Kufah dan kebanyakan ‘ulama Basrah berpendapat bahwa yang
diharamkan dari semua minuman yang memabukkan itu adalah mabuknya sendiri,
bukannya benda yang diminum itu.
Pandangan-pandangan
para ulama tentang substansi khamer masih perlu dikritisi, mengingat penelitian
yang jernih dan mendalam terhadap substansi khamer di masa mereka belumlah
secanggih di masa modern. Selain itu, kajian konprehensif terhadap dalil-dalil
yang berkaitan dengan khamer akan menunjukkan mana pendapat yang lebih tepat
mengenai substansi khamer.
Beberapa riwayat menyatakan bahwa khamer yang
dilarang oleh Rasulullah Saw bisa terbuat dari anggur, korma, madu, jagung,
syair, gandum dan lain-lain. Sebenarnya, benda-benda semacam ini bukanlah
benda-benda haram. Allah SWT berfirman, artinya, “Dan dari buah korma dan
anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” (Qs.
al-Nahl [16]: 67). Kemubahan benda-benda semacam ini juga
berdasarkan keumuman nash-nash al-Qur’an yang membolehkan manusia menikmati apa
saja yang ada di muka bumi ini, kecuali benda-benda yang diharamkan untuk
dikonsumsi. Sehingga lahir kaedah ushul fiqh, “Asal segala sesuatu adalah
mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa
menetapkan, bahwa secara substantif, korma, jagung, syair, gandum, dan
lain-lain, bukanlah benda yang diharamkan Allah SWT dan RasulNya. Ini juga
berlaku bagi benda-benda lain. Benda apapun yang ada di muka bumi ini hukum
asalnya mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Akan tetapi
ketika benda-benda yang mubah ini (jagung, korma, jagung, dan lain-lain)
diproses dengan proses tertentu, ia menghasilkan ‘benda lain yang memabukkan’ (khamer). Kemudian, Allah
mengharamkan ‘benda lain yang memabukkan ini (khamer)’, namun tetap
tidak mengharamkan bahan bakunya (jagung, korma, jagung, dan lain-lain). Oleh
karena itu, penyelidikan terhadap apa khamer itu (substansinya), harus
diarahkan kepada ‘benda lain yang muncul
setelah ada proses tertentu ini’, bukan diarahkan kepada bahan bakunya.
Sebab, bahan-bahan baku
untuk membuat khamer, jelas-jelas berhukum mubah. Kita mesti menyelidiki ‘substansi
benda lain (khamer)’ yang dihasilkan melalui proses-proses tertentu ini,
bukan pada bahan bakunya, atau sekedar akibat yang diakibatkan ketika minum ‘benda lain ini’ (mabuk).
Berdasarkan
riwayat-riwayat yang ada kita bisa memahami bahwa proses pembuatan khamer bisa
dengan cara diperas, atau dicampur dengan unsur-unsur lain. Imam Abu Daud dan
lain-lain meriwayatkann sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah Saw
bersabda artinya, “Sesungguhnya orang yang memeras anggur pada hari-hari
memetiknya kemudian menjualnya kepada orang yang akan menjadikan (perasan
tersebut) sebagai khamer, sesungguhnya ia telah menceburkan dirinya ke dalam
neraka.” Imam Ahmad,
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya
mengusulkan kepada Rasulullah Saw agar beliau memberikan fatwanya tentang kedua
jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’i dan al-murir. Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian
dimasak dengan dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan
biji-bijian yang telah dicampuri dan dimasak. Wahyu yang turun kepada
Rasulullah Saw ketika itu belum lengkap dan sempurna. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, artinya, ‘Setiap
yang memabukkan adalah haram.’”
Berdasarkan riwayat ini kita bisa menetapkan bahwa
pada masa Rasulullah Saw dan shahabat pembuatan khamer dilakukan dengan cara
memeras bahan-bahan baku
tertentu, seperti korma, jagung, gandum, dan lain-lain. Atau dengan cara
mengolah dan mencampur bahan-bahan baku
tertentu dengan unsur-unsur lain (fermentasi).
Proses-proses semacam inilah yang mereka lakukan untuk mendapatkan khamer. Ini dari sisi bahan dan proses
pembuatan khamer di masa Rasulullah Saw.
4. Apakah Pengharaman Khamer Karena Bendanya Sendiri Atau Karena Unsur Memabukkannya
Sisi lain yang perlu dibahas adalah perbedaan
pendapat mengenai “apakah pengharaman khamer itu karena bendanya sendiri,
atau karena memabukkannya?”
Pendapat yang menyatakan, khamer diharamkan karena
unsur mabuknya, bukan karena substansi khamernya sendiri, didasarkan suatu
anggapan, bahwa ‘illat (atau sebab)
diharamkannya khamer adalah karena
mabuknya. Dengan kata lain, khamer menurut mereka adalah jenis minuman yang
membuat mabuk atau tertutupinya akal. Mereka berargumentasi dengan firman Allah
SWT, artinya, “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamer dan berjudi itu,
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat.” (Qs.
al-Maa’idah [5]: 91). Mereka juga mengetangahkan riwayat-riwayat shahih dari Imam
Muslim dari Ibnu ‘Umar dari ‘Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah
khamer dan setiap khamer adalah haram.” At-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits, artinya,
“Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.” Berdasarkan riwayat-riwayat
ini, mereka berpendapat, khamer diharamkan bukan karena dzatnya, akan tetapi
karena unsur memabukkannya. Oleh karena
itu, mereka mengkategorikan semua minuman yang memabukkan termasuk bagian dari
khamer.
Pendapat ini sangat lemah. Pendapat yang lebih sharih (kuat) adalah, khamer itu
dilarang karena dzatnya sendiri. Artinya, khamer bukanlah benda yang bersifat
maknawi, akan tetapi ia adalah sebutan tertentu atau nama bagi benda tertentu.
Adapun bantahan atas pendapat di atas adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada ‘illat
pada makanan dan pakaian. Nash-nash yang berhubungan tentang larangan khamer
sama sekali tidak mengandung ‘illat. Dampak-dampak buruk akibat minum khamer
bukanlah ‘illat pengharaman khamer. Sebab, bila dampak-dampak buruk ini
(semisal, munculnya sikap permusuhan, lalai
sholat, dan lain-lain) bisa dihilangkan artinya hukum minum khamernya
juga akan lenyap. Sebab, kaedah ‘illat
berbunyi, “al-‘illat taduru ma’a
ma’luul wujudan wa ‘adaman” (Illat
itu beredar kepada apa yang di’illati ada atau tidak adanya). Seseorang
yang minum bir akan tetapi dia tidak mabuk, dan malah menimbulkan perasaan
ukhuwah, melenyapkan kebencian dan permusuhan, atau menambah semangat dalam
bekerja, tentu aktivitas minum bir tidak lagi haram. Sebab, minum bir tidak lagi menimbulkan
dampak-dampak buruk bagi peminumnya. Jelas, hal ini tentu akan bertentangan
dengan sabda Rasulullah Saw, “Minuman yang banyaknya memabukkan, maka
sedikitnya adalah haram.” [HR. Abu Daud, dan Tirmidzi]. Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang
mengkonsumsi minuman yang memabukkan walaupun sedikit maka ia telah terjatuh
pada tindak haram. Dan kita tahu, seorang yang minum sedikit, tentu tidak akan
mabuk. Dan hadits itu menekankan bahwa walaupun seseorang minum sedikit (dan
tidak mabuk), akan tetapi karena benda yang diminum itu adalah khamer, maka ia
telah melakukan kemaksiyatan kepada Allah.
Oleh karena itu, dampak-dampak buruk akibat minum khamer (memabukkan)
bukanlah ‘illat diharamkannya khamer, akan tetapi ia hanya dampak saja, tidak
lebih dari itu. Adapun mengapa khamer dilarang oleh Allah, maka selama tidak
ada keterangan dalam al-Qur’an dan Sunnah yang menerangkan hal itu, kita harus
menerima pengharamannya begitu saja tanpa perlu bertanya sebab pengharamannya.
2. Ada riwayat yang sangat jelas menyatakan
bahwa pengharaman khamer bukan karena unsur mabuknya akan tetapi karena dzatnya
sendiri. Abu ‘Aun al-Tsaqafiy meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin Syaddad
dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi saw bersabda, “Khamer itu diharamkan karena
bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal
lain.” Nash ini tidak memerlukan takwil lagi bahwa khamer
diharamkan karena dzatnya bukan karena sifat memabukkannya. Walhasil, khamer
diharamkan karena benda khamer itu sendiri memang haram, bukan karena
memabukkannya.
3. Riwayat lain yang menguatkan bahwa khamer adalah dzat
tersendiri adalah, “Jika khamer berubah menjadi cuka, maka ia boleh dikonsumsi (cukanya).”
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menyatakan, bahwa para
‘ulama sepakat bolehnya minum khamer yang berubah menjadi cuka. Ini didasarkan pada hadits yang dikeluarkan
oleh Imam Abu Daud dari Anas bin Malik yang menceritakan bahwa Abu Thalhah
bertanya kepada Nabi Saw tentang anaka-anak yatim yang mendapatkan warisan
khamer. Rasulullah Saw bersabda, artinya, “Tumpahkanlah khamer itu.” Abu
Thalhah bertanya lebih lanjut, “Apakah tidak boleh aku olah menjadi cuka.”
Nabi saw berkata lagi, “Jangan.” Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi.
Hadits ini hanya menunjukkan larangan untuk mengolah khamer menjadi cuka. Akan tetapi bila khamer sudah berubah menjadi cuka,
dibolehkan untuk diminum. Khamer yang
berubah menjadi cuka tentu bukan khamer yang bermakna “semua sifat yang memabukkan”. Sebab, candu, ganja, opium dan
lain-lain tidak bisa berubah menjadi cuka. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah
benda tersendiri. Dalam penelitian modern menunjukkan bahwa etanol (substansi
dari khamer) memang bisa berubah menjadi cuka (asam asetat).
Argumentasi
ini sudah cukup untuk mengokohkan pendapat yang menyatakan bahwa khamer adalah
zat yang memiliki susbtansi tersendiri. Khamer bukanlah sifat.
5. Penelitian Khamer Di Masa Modern
Pada pembahasan sebelumnya telah
dibahas mengenai khamer, bahan serta cara pembuatannya di masa Rasulullah saw
dan shahabat. Pada masa itu, khamer bisa dibuat dari berbagai macam bahan
dengan cara diperas atau dicampur dengan bahan-bahan lain. Penelitian modern
menunjukkan, khamer tidak lain adalah etanol. Zat inilah yang menimbulkan mabuk
bagi orang yang meminumnya. Mengapa
etanol bisa disimpulkan sebagai khamer? Ini didasarkan pada penelitian di
laboratorium modern terhadap bahan baku dan proses pembuatan
khamer di masa Rasulullah Saw dan shahabat.
Bahan baku
yang diteliti adalah anggur, misalnya. Mengapa anggur, sebab ia merupakan salah
satu bahan baku
yang digunakan di masa Rasulullah Saw untuk membuat khamer. Prosesnya dilakukan
dengan cara fermentasi (pemerasan kemudian dicampur dengan bahan lain =
fermentasi). Sebab, proses ini juga pernah dilakukan di masa Rasulullah Saw dan
shahabatnya. Kemudian bahan baku
tersebut diproses dengan proses fermentasi. Setelah menghasilkan ‘khamer’,
selanjutnya diteliti substansi khamer tersebut, apa kandungannya, serta
unsur-unsur pembentuknya.
Penelitian modern menunjukkan bahwa
proses fermentasi anggur akan menghasilkan etanol. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pada saat anggur
diperas maka akan terkumpul sejumlah karbohidrat dan glukosa. Karbohidrat kemudian bereaksi dengan enzim
atau terhidrolisis sehingga menghasilkan glokusa.
2. Glukosa akan
mengalami proses fermentasi (peragian), dan menghasilkan etanol. Reaksinya adalah sebagai berikut;
C6H12O6 CH3CH2OH
(glukosa) (etanol)
Sumber
karbohidrat untuk proses peragian sehingga menghasilkan etanol bisa diperoleh
dari jagung, ketela, kentang, beras, biji-bijian yang kaya karbohidrat, maupun
buah-buahan (korma, anggur, berri hitam, dan lain-lain).
Peragian
buah-buahan, sayuran atau biji-bijian berhenti bila kadar alkohol telah
mencapai 14-16%. Jika diinginkan kadar yang lebih tinggi, campuran itu harus
disuling. (Fessenden & Fessenden,
Kimia
Organik, ed. III, hal. 267).
Dari reaksi di
atas kita bisa memahami, bahwa substansi benda yang disebut khamer adalah
etanol, bukan yang lain. Adapun metanol, ia tidak termasuk dari khamer, sebab
metanol sangat berbahaya untuk diminum. Oleh karena itu, keharaman minum
etanol, masuk dalam pembahasan hukum dlarar (hukum tentang bahaya).
Untuk memproduksi khamer tidak hanya dibatasi oleh
bahan-bahan baku
yang telah disebutkan di dalam hadits, akan tetapi ia meliputi semua bahan baku yang bisa
difermentasi sehingga menghasilkan etanol.
Fakta ilmiah
menunjukkan bahwa etanol sering dikonsumsi dan digunakan untuk membuat
minuman-minuman keras yang sangat memabukkan. Berdasarkan hadits Abu ‘Aun
al-Tsaqafiy dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw bersabda,
“Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan)
mabuknya itu adalah karena hal lain.” , kita bisa menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
substansi khamer adalah etanol, bukan
benda yang lain.
6. Apa Khamer Itu Najis?
Ada dua pendapat ulama mengenai khamer; apakah najis atau
tidak (lihat Ibnu Rusyd, Bidayaat al-Mujtahid, bab Najaszah [najis]).
Jumhur ‘ulama memilih pendapat bahwa khamer adalah najis, berdasarkan firman
Allah SWT:
“Sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung itu
adalah najis, termasuk pekerjaan setan...” (Qs. al-Maa’idah [5]: 90).
Sebagian ulama yang
lain, misalnya Ibnu Rusyd, berpendapat bahwa khamer adalah suci, tidak najis.
Pendapat yang rajih
adalah pendapat Ibnu Rusyd. Sebab, kata-kata najis dalam surat al-Maa’idah [5]: 90, berada dalam
konteks maknawi, bukan konteks hakiki. Artinya, yang dimaksud najis dalam ayat
di atas bukanlah najis secara hakiki akan tetapi maknawi. Sebab, kata ‘najis’ pada ayat tersebut merupakan
predikat dari arak, serta segala sesuatu yang dihubungkan dengannya. Padahal, semua hal yang disebut dalam ayat di
atas tidak bisa dikatakan seluruhnya najis hakiki. Judi, berhala, dan tenung,
bukanlah najis hakiki. Sebab, kita boleh menyentuh berhala, dan tidak
diwajibkan untuk membasuh tangan kita. Di ayat yang lain juga disebutkan:
“Hendaklah kamu jauhi najis
yang berupa berhala itu…” (Qs. al-Hajj
[22]: 30). Ini menunjukkan bahwa yang
dimaksud dengan najis di ayat ini adalah najis maknawi, bukan bendawi.
Selain itu, ayat di atas harus ditafsirkan bahwa maksud ‘najis’ di sini adalah perbuatan yang
harus dijauhi, sebab hal-hal tersebut (berjudi, bertenung, khamer, dan berhala)
adalah perbuatan setan yang bisa menyebabkan permusuhan dan saling membenci.
Kesimpulan ini bisa ditetapkan jika kita
baca ayat selanjutnya (Qs. al-Maa’idah
[5]: 91).
Dalam kitab Subulus Salam disebutkan, “Sesungguhnya asal semua benda
yang disebut itu adalah suci, sedangkan pengharamannya tidak menjadikan bahwa
benda tersebut adalah najis. Contohnya,
candu. Ia adalah haram, tetapi tetap suci. Sedangkan benda najis, selamanya
adalah haram, tetapi bukan sebaliknya (yang haram itu najis). Menetapkan bahwa
sesuatu benda adalah najis, sama artinya telah menetapkan bahwa benda tersebut
adalah haram. Misalnya, emas dan sutera. Keduanya adalah benda suci berdasarkan
syara’ dan ijma’. Akan tetapi diharamkan untuk memakai keduanya, bukan berarti
bahwa keduanya adalah najis.” Demikian juga, khamer. Diharamkannya khamer tidak secara otomatis
bahwa ia adalah najis. Penetapan bahwa khamer itu adalah najis, harus
berdasarkan keterangan lain.” (Lihat
dalam Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Thaharah).
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dinyatakan bahwa
tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa khamer adalah najis. Walhasil,
khamer itu tetaplah suci, dan tidak najis.
Lantas, bolehkah kita menggunakan parfum yang pelarutnya etanol
(khamer)? Apakah kita harus wudlu? Jawabnya, menggunakan khamer apapun
bentuknya (kecuali untuk berobat) adalah haram. Ini didasarkan pada sabda
Rasulullah Saw, artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat dalam khamer sepuluh
personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya,
pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan
pemesannya” [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi].
Walhasil, menggunakan parfum berpelarut etanol diharamkan, bukan
karena kenajisan khamer, akan tetapi karena hukum memanfaatkan atau menggunakan
khamernya.
Bila kain kita terkena parfum berpelarut etanol, kita
tidak harus berwudlu’, sebab ia bukan najis, akan tetapi suci.
7. Hukum Menggunakan Khamer Sebagai Obat
Sudah menjadi sunnatullah, bahwa di samping Allah
SWT membuat penyakit, juga membuat obat yang memiliki khasiat untuk
menyembuhkan penyakit tersebut. Ada
beberapa hadits Nabi Saw yang memberitahukan kita tentang hal itu. Dari Abu
Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Allah
tidak menurunkan penyakit, kecuali juga menurunkan obatnyaa” [HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu
Majah].
Disamping hadits tersebut masih ada beberapa hadits
yang senada, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Usamah bin Syarik ra,
Ibnu Mas'ud, dan Jabir ra. Hadits yang berasal dari Jabir ra ini juga
diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Semua hadits itu merupakan sebuah khabar dari
Rasulullah Saw bahwa setiap penyakit ada obatnya. Ini merupakan dorongan dari
Rasulullah Saw untuk melakukan upaya dalam menghasilkan obat yang bisa
mengantarkan kesembuhan dengan izin Allah. Penyakit itu dari Allah, demikian
juga obatnya pun Allah. Sedangkan kesembuhannya terjadi atas izin Allah, bukan
karena obat tersebut. Allah menjadikan dalam obat terdapat khasiat yang bisa
menyembuhkan. Hanya saja, hadits-hadits tersebut tetap dipahami sebagai irsyad (penjelasan) dan bukan sebuah
tuntutan yang bersifat wajib.
Memang, berobat sebagai upaya untuk menyembuhkan
penyakit merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh syara'. Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Usamah bin Syarik, ada seorang Badui yang datang kepada
Rasulullah dan bertanya,
“Apakah
kami tidak berobat? Rasulullah menjawab: ‘Ya. Wahai hamba Allah berobatlah, karena
sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit kecuali juga membuat obat baginya,
kecuali satu penyakit. Mereka bertanya,
‘Apakah itu wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘al harm’.” [HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidzi].
Meskipun hadits ini menunjukkan sebuah thalab (tuntutan) untuk mengerjakan,
tetapi tidak secara otomatis menunjukkan hukum wajib. Sebab, hukum wajib tidak
hanya dipahami dengan sekedar ada tuntutan, tetapi harus ada qarinah (indikasi) yang menunjukkan
bahwa tuntutan itu bersifat jazim. Dalam hadits di atas, --dan hadits lainnya
yang senada-- tidak didapati qarinah yang menunjukkan wajib. Justru ada hadits
yang menunjukkan kebolehan tidak berobat. Dari Imran bin Husain bahwa
Rasulullah Saw bersabda:
“Sebanyak
tujuh puluh ribu dari umatku akan masuk surga tanpa dihisab. Mereka
bertanya,"Siapakah mereka, wahai Rasulullah?" Beliau
menjawab,"mereka adalah orang-orang yang tidak meminta dibuatkan jimat,
tidak meramal, dan tidak berobat. Mereka bertawakal hanya kepada Tuhan mereka.”
[HR Imam Muslim].
Hadits ini menunjukkan bolehnya tidak berobat,
karena kelompok yang masuk surga tanpa hisab adalah orang yang tidak berobat,
dan mereka bertawakal kepada Allah terhadap perkara yang mereka hadapi.
Demikian pula, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Saw didatangi
seorang wanita yang menderita penyakit ayan (epilepsi) dan tersingkap
pakaiannya bila penyakitnya sedang kambuh, agar beliau mendoakan kesembuhannya,
Rasulullah berkata:
“Apabila
kamu mau bersabar, kamu memperoleh surga, dan apabila kamu mau aku akan berdoa
kepada Allah untuk menyembuhkanmu.” Wanita itu menjawab, “Saya akan
bersabar. (Pakaian) saya tersingkap (apabila sedang terserang ayan), maka
doakanlah supaya saya tidak tersingkap.” Kemudian Rasulullah
mendoakannya.” [HR. Imam
Bukhari].
Dua
hadits tersebut menunjukkan kebolehan tidak berobat. Berarti itu menunjukkan
bahwa dorongan Rasulullah untuk berobat dengan menyebutkan bahwa setiap
penyakit ada obatnya, dan perintah beliau kepada orang Badui untuk berobat
tidak bersifat jazim. Dengan demikian hukum berobat adalah mandub atau
sunnah (Syaikh Abdul Qadim
Zallum, dalam Hukum as Syar'i fi
Istinsakh, hal 41).
Barang-barang
haram dan najis makruh digunakan untuk berobat, tidak haram. Sebab, ada ta’arudl (pertentangan) arah antara satu
dalil dengan dalil yang lainnya. Dalil-dalil yang menunjukkan keharaman berobat
dengan benda haram adalah sebagai berikut:
Dari
Wail bin Hujr, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi bertanya kepada Nabi saw
tentang khamer, lalu Nabi melarang dia untuk menggunakannya. Lalu ia berkata, “Aku
hanya menggunakannya untuk berobat.” Lalu Nabi Saw menjawab, “Sesungguhnya
khamer itu bukan obat, malah sebenarnya ia adalah penyakit.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Dari
Abu Darda’ dituturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allahlah yang menurunkan penyakit dan juga obat. Dan
ia mengadakan untuk setiap penyakit obatnya. Oleh karena berobatlah, namun
janganlah berobat dengan barang haram.”
Sedangkan
dalil-dalil yuang menunjukkan kebolehan menggunakan barang haram untuk berobat
adalah riwayat-riwayat berikut ini.
Dari
Anas ra, bahwa Rasulullah Saw pernah memberikan kelonggaran kepada Abdurrahman
bin Aur dan Zubair untuk memakai baju dari sutra dalam perjalanan karena
terkena penyakit gatal. [HR. Bukhari].
Seorang
laki-laki diharamkan oleh Rasulullah memakai sutra. Rasulullah Saw bersabda, “Emas dan sutra itu dihalalkan bagi umatku
yang perempuan dan diharamkan bagi yang laki-laki.” [HR. Ahmad dan Tirmidzi].
Namun demikian, akan tetapi dalam kondisi sakit atau untuk pengobatan
seorang laki-laki boleh menggunakannya.
Dalam
shahih Bukhari disebutkan bahwa ada sekelompok orang dari suku ‘Ukail dan
‘Uzainah mendatangi Rasulullah Saw di Madinah dan menyatakan untuk masuk Islam.
Namun, mereka akhirnya jatuh sakit.
Selanjutnya, Rasulullah Saw memerintahkan mereka untuk mencari onta, dan
menyuruh mereka untuk meminum susu dan air kencingnya (lihat juga, di Syakhshiyyah
al-Islamiyyah, juz III, hal. 109, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani).
Kelompok
hadits pertama berisikan larangan untuk berobat dengan barang-barang
haram. Sedangkan kelompok hadits kedua,
membolehkan kaum muslim untuk menggunakan benda-benda haram untuk berobat (tadawiy). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, “Untuk mengkompromikan hadits-hadits ini, maka pelarangan berobat
dengan menggunakan benda najis dan haram, hanya sebatas dimakruhkan saja.
Sebab, pelarangannya tidak bersifat pasti.” Walhasil, hukum berobat
dengan benda haram dan najis, tidak sampai jatuh kepada hukum haram, akan
tetapi hanya maruh saja.
8. Hukum Mengkonsumsi Tape
Tape adalah
ketela yang telah mengalami proses fermentasi (peragian). Dalam proses peragian
ketela akan terjadi proses pengubahan karbohidrat menjadi glukosa, sekaligus
pengubahan glokasa menjadi etanol. Berdasarkan penelitian ilmiah menunjukkan
bahwa tape yang telah terfermentasi (secara sempurna atau tidak sempurna)
mengandung glukosa dan etanol. Di sisi lain, kita telah paham bahwa etanol
adalah substansi dari khamer. Walhasil, mengkonsumsi tape yang telah terjadi
fermentasi sehingga menghasilkan etanol, hukumnya haram. Sebab, anda sedang
mengkonsumsi etanol (khamer).
Reaksi utuhnya adalah sebagai berikut:
Karbohidrat
--------peragia atau hidrolisis -----glokusa------------peragian-------etanol
(khamer).
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa
mengkonsumsi tape dibolehkan, karena proses pembuatannya alami, dan sudah
dianggap sebagai makanan tradisional dan tidak memabukkan; merupakan pendapat
yang tidak tepat. Pengharaman benda tidak didasarkan pada proses pembuatannya —alami atau tidak—, dan juga tidak
boleh didasarkan pada fakta bahwa tape sudah dianggap sebagai makanan
tradisional. Dalil untuk menetapkan halal atau haramnya suatu benda haruslah
al-Qur’an dan Sunnah. Selama benda itu tidak diharamkan berdasarkan nash al-Qur’an
dan Sunnah, maka benda itu mubah untuk dikonsumsi.
Pada penjelasan di atas telah jelas
bahwa tape mengandung unsur etanol. Walhasil ia haram dimakan.
Ada yang menyatakan, buah-buahan yang telah
masak juga mengandung etanol. Tentunya mengkonsumsi buah-buah yang telah masak
diharamkan, karena ia mengandung etanol. Untuk menjawab keraguan ini, kami
perlu menyatakan bahwa dalam buah-buahan yang telah masak tidak mengandung
etanol sama sekali. Gugus atom yang terdapat di dalam buah-buahan yang masak
sangatlah komplek (senyawa komplek). Kalaupun ada gugus OH, tidak secara
otomatis gugus OH yang ada di dalam buah-buahan masak itu adalah etanol. Akan
tetapi struktur kimia pada buah-buahan masak, kebanyakan komplek dan tidak
mungkin mengandung etanol. Bukti lain menunjukkan bahwa Rasulullah Saw dan para
shahabat dalam banyak riwayat biasa mengkonsumsi buah-buahan yang telah masak.
Ini merupakan dalil bahwa buah-buahan yang telah masak boleh-boleh saja untuk
dikonsumsi. Selain itu berdasarkan
keumuman nash-nash al-Qur’an kita bisa menyimpulkan bahwa hukum asal dari benda
adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Akan tetapi
Rasulullah Saw telah melarang kaum muslim mengkonsumsi buah anggur yang telah
berbusa. Pelarangan ini ini bisa kita mengerti, karena anggur yang telah
berbusa ini telah mengalami proses fermentasi sehingga menghasilkan etanol. Hal
ini juga berlaku untuk buah-buahan yang lain. Jika bisa dibuktikan bahwa
buah-buahan tersebut —setelah terfermentasi— menghasilkan etanol, maka ia haram
untuk dikonsumsi.
9. Hukum Perbuatan Yang Berkait Dengan Khamer
Khamer adalah benda. Sedangkan hukum benda tidak
terlepas dari dua hal, yaitu halal atau haram. Selama tidak ada dalil yang yang
mengharamkannya, hukum suatu benda adalah halal. Karena ada dalil yang secara
tegas mengharamkannya, maka hukum khamer itu haram.
Hukum syara' adalah seruan syari' yang berkaitan
dengan perbuatan hamba (manusia). Sehingga, meskipun hukum syara' menentukan
status hukum benda, tetap saja akan berkait dengan perbuatan manusia dalam
menggunakannya. Misalnya, babi itu haram. Perbuatan apa saja yang diharamkan
berkenaan dengan babi? Apakah memakannya, menjualnya, menternakkannya,
memegangnya, melihatnya, atau bahkan membayangkannya hukumnya juga haram? Untuk
mengetahui hukum-hukum perbuatan yang berkenaan dengan benda tidak cukup hanya
melihat dalil tentang haramnya benda, tetapi harus meneliti dalil-dailil syara'
yang menjelaskan perbuatan yang berkenaan dengan benda tersebut.
Beberapa perbuatan haram yang berkaitan dengan khamer,
dijelaskan oleh Nabi Saw dari Anas ra.
“Sesungguhnya
Rasulullah Saw melaknat dalam khamer sepuluh personel, yaitu: pemerasnya
(pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya,
penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” [HR
Ibnu Majah dan Tirmidzi].
Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua pelaku
yang terlibat dalam khamer termasuk yang diharamkan. Hukum haram disimpulkan
karena ada celaan yang bersifat jazim dengan kata “melaknat”. Berarti, itu merupakan sebuah
sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang terlibat dalam khamer. Mereka itu
adalah:
1.
Produsen
2.
Distributor
3.
Peminum
4.
Pembawa
5.
Pengirim
6.
Penuang minuman
7.
Penjual
8.
Orang yang memetik hasil penjualan
9.
Pembayar
10. Pemesan
10. Jual-Beli Khamer Karena Adanya Manfaat
Hukum jual-beli mubah. Didasarkan pada firman Allah
SWT:
“Dan Allah menghalalkan perdagangan, dan
mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah [2]: 275).
Penjelasan ayat ini tentang jual beli berkaitan
dengan perbuatan. Sedangkan sebuah perbuatan adakalanya harus berhubungan
dengan benda. Jual-beli termasuk didalamnya, artinya dalam jual beli pasti melibatkan
benda. Sehingga dalam aktivitas jual beli tidak hanya dilihat dari perbuatannya
—yakni aqadnya— atau orang yang melakukan perbuatannya —orang yang melakukan
aqad— saja, tetapi juga dilihat dari segi barang yang diperjualbelikan. Ketiga
hal tersebut dijelaskan oleh hukum syara'. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan aqad,
hukum yang berkaitan dengan orang yang melakukan aqad, dan hukum yang berkaitan
dengan barang yang dijualbelikan.
Salah satu syarat barang dijualbelikan adalah benda
yang suci zatnya. Tidak haram dan tidak najis. Diriwayatkan dari Jabir ra.
bahwa Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung.
Lalu ditanyakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau
bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, dan sebagai
penerangan?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak boleh. Itu tetap haram’ kemudian
Rasulullah Saw melanjutkan ‘Allah mengutuk orang Yahudi. Sesungguhnya Allah
telah mengharamkan lemak pada mereka. Mereka memperbaikinya, lalu menjual dan
memakan hasilnya.’” [HR. Bukhari
Muslim].
Dalam hadits di atas secara jelas Rasulullah Saw
mengharamkan jual beli khamer. Tidak ada satu pun dari lafadz hadits tersebut
yang menunjukkan illat tertentu diharamkannya tindakan tersebut. Sehingga tidak
bisa dipahami bahwa apabila ada sisi manfaat yang bisa diperoleh dari benda
haram tersebut menjadi boleh diperjualbelikan.
Justru ketika disampaikan kepada Rasulullah Saw
beberapa sisi manfaat bangkai, yang semuanya bukan untuk di makan, jual beli
itu tetap dilarang oleh Rasulullah Saw. Juga, Rasulullah Saw menjelaskan
hukuman yang diberikan kepada orang Yahudi walaupun mereka tidak memakan lemak
yang diharamkan atas mereka, kemudian mereka menjualnya kepada orang lain.
Demikian pula, tidak dijumpai satu nash pun yang menunjukkan adanya illat pada
larangan tersebut. Sehingga, larangan tetap bersifat mutlak. Bahkan Ibnu Abbas
ra. meriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya
Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Diharamkan kepada mereka lemak, lalu mereka
menjaual dan memakan hasilnya. Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan
suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil
penjualannya.” [HR.
Ahmad dan Abu Daud].
Ini berarti bahwa segala sesuatu yang diharamkan
bagi hamba, maka memperjualbelikannya juga haram, tidak berbeda apakah terdapat
manfaat didalamnya atau tidak. Hukum seperti itu juga diterapkan pada penjualan
patung, salib, relief yang menggambarkan manusia dan hewan,dan lukisan dengan
menggunakan tangan yang memiliki ruh seperti lukisan manusia dan hewan (Asy
Syakhshiyyah Islamiyyah, jld. II, hal. 299).
Adapun pendapat yang mengatakan bolehnya khamer
diperjualbelikan apabila tidak untuk diminum merupakan pendapat yang keliru.
Sebab, pendapat tersebut merupakan hasil pengqiyasan dari bolehnya jual-beli
anjing buruan. Imam An Nasa'i meriwayatkan hadits dari Jabir ra. yang berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang hasil
penjualan anjing kecuali anjing buruan.” [HR. An Nasa'i].
Hadits ini menjelaskan dibolehkannya jual beli
anjing buruan. Padahal, secara zat, anjing adalah benda najis dan haram.
Sehingga, menurut mereka, hadits ini dapat dipahami bahwa jual beli barang
haram dan najis itu diperbolehkan, asalkan terdapat pemanfaatan benda tersebut
tidak dilarang. Semisal kotoran hewan sebagai pupuk, atau khamer untuk selain
diminum.
Kekeliruan pendapat ini tampak pada beberapa hal. Pertama, pemahaman tentang adanya
illat pada hadits tersebut, yakni dibolehkannya jual beli anjing buruan karena
ada unsur pemanfaatan yang tidak dilarang (digunakan berburu, bukan untuk
dimakan). Padahal, kata “kalba shaidin”
(anjing buruan) adalah isim jamid sehingga tidak bisa dipahami adanya illat. Di
samping juga, kebolehan pemanfaatan anjing digunakan untuk berburu, terdapat
nash yang menjelaskannya. Ini pun tidak bisa diqiyaskan dengan benda-benda
lainnya. Karena nash-nash tersebut (bolehnya berburu dengan anjing) tidak ada
illat yang terkandung di dalamnya.
Kedua,
ada dalil yang secara shahih menjelaskan larangan jualbeli barang-barang yang
diharamkan, meskipun ada unsur- unsur manfaat di dalamnya. Yakni hadits yang diriwayatkan
Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Rasulullah Saw tetap melarang untuk
memperjualbelikan bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki
kulit, dan untuk penerangan. Pada hal itu semua bukan untuk dimakan. Demikian
juga Rasulullah secara umum melarang memakan hasil penjualan barang yang
diharamkan memakannya
“Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan
suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil
penjualannya.” [HR. Imam Ahmad dan Abu Daud].
Itu berarti kebolehan memperjualbelikan anjing
buruan merupakan takhshish
(pengecualian) dari dalil umum tersebut. Imam Syaukani mengatakan bahwa, “Sesungguhnya setiap yang diharamkan
Allah kepada hamba, maka menjualnya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil
penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah tersebut, kecuali sesuatu
yang telah dikhususkan oleh dalil.” (Nailul Authar, jld. V,
hal. 221). Karena itu pula, berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan An
Nasa'i dari Jabir tersebut beliau menganggap sebagai bentuk taqyiid dari dalil mutlak, yakni benda
yang diharamkan tidak boleh diperjualbelikan kecuali anjing buruan (Nailul
Authar, jld. V, hal. 222).
Ketiga,
adanya hadits-hadits yang secara tegas dan bisa dipahami secara manthuq tentang
haramnya memperjualbelikan khamer. Yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Imam Muslim dari Jabir ra di atas.
”Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung.”
[HR Bukhari Muslim].
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Said yang
berkata,
“Aku
mendengar Rasulullah Saw berkata, ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamer,
dan semoga Allah menurunkan perkara tentang khamer, maka barang siapa yang
memilikinya, hendaklah ia menjual dan memanfaatkannya.’”
Maka, tidak
ada yang tinggal pada kami kecuali sedikit, hingga Rasulullah Saw berkata:
”Sesungguhnya
Allah telah mengharamkan khamer, maka barangsiapa masih menjumpai ayat ini,
sedangkan ia masih memilikinya (khamer), maka hendaklah ia tidak meminumnya,
dan tidak menjualnya.”
Kemudian Jabir ra menceritakan bahwa setelah itu
orang-orang menghadapkan khamer yang mereka miliki ke jalan-jalan di Madinah,
kemudian menumpahkannya.
Berkaitan dengan jual beli khamer ini, Imam An
Nawawiy mengatakan bahwa, “Mengenai
bangkai, khamer, dan babi, seluruh kaum muslimin sepakat mengharamkan
jual-belinya.” (Shahih
Muslim Syarh Nawawiy, jld. XI,
hal. 8). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam
kitab Bidayatul Mujtahid jilid
I halaman 94, dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalaniy dalam Fathul Bariy jilid IV hal. 426.
Demikianlah para ulama tidak berbeda pendapat
mengenai haramnya jual-beli khamer. Kendati kebulatan pendapat para ulama itu
bukan dalil syara', namun tetap menunjukkan betapa kuat dan kokohnya hukum
tersebut.
Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi kaum
muslimin, tetapi juga berlaku juga bagi kafir dzimmy yang hidup di negeri
Islam, karena menurut perjanjian pembayaran jizyah ia menyatakan telah tunduk
kepada hukum Islam. Apabila ia menjual dan memperdagangkan khamer, gugurlah
haknya memperoleh perlindungan (dzimmah) dari pemerintahan Islam.
Karena itulah Khalifah Umar ra. mengecam Samurah bin
Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj
(sejenis pajak) dan jizyah dari kaum
dzimmi berupa hasil penjualan khamer dan babi. Ketika itu Khalifah Umar ra
berkata,
“Allah
mengutuk Samurah, pegawai rendah di Irak, ia mencampurkan harga khamer dan babi
ke dalam kharaj hak kaum muslimin. Itu (khamer dan babi) adalah haram dan
harganya pun haram!" (Musahnaf Abdurrazaq VI hal 75 dan X
hal 195).
Lebih jauh khalifah Umar berkata,
“Tidak
halal berdagang sesuatu yang tidak dihalalkan memakan dan meminumnya.” (Al Baihaqy, jld. VI, hal. 14).
Dalam sebuah riwayat berasal dari Abu Amr Asy
Syaibaniy mengatakan bahwa pada suatu hari Khalifah Umar bin Khatthab ra
mendengar seorang dari Sawad (di daerah Irak) menjadi kaya karena berdagang
arak, kepada penguasa setempat ia menulis perintah,
“Hancurkan
apa yang dapat kalian hancurkan (yakni hancurkan tempat penyimpanan dan
wadah-wadah khamer miliknya), dan lepaskan semua ternak kepunyaannya. Jangan
ada seorang pun yang melindunginya.” [Abu Ubaid dalam Al Amwal,
hal 266 dan Ibnu Hazm dalam Al
Muhalla jld. IX, hal 9).
Itu semua menunjukkan bahwa baik kaum muslimin
maupun kafir dzimmy yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin dilarang
melakukan perdagangan khamer.
Syara' tidak hanya melarang jual beli khamer yang
sudah jadi, tetapi juga menjual perasan anggur —dan semacamnya— yang diketahui
untuk dijadikan sebagai khamer. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad, dari
Rasulullah Saw:
“Barang
siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya
kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamer,
maka sungguh ia akan masuk neraka” [HR. at-Thabraniy dalam Al
Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy].
Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al
Baihaqiy ada tambahan “orang yang diketahui akan membuatnya menjadi khamer”
Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan
anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamer (Nailul
Authar, jld. V, hal. 234). Kesimpulan tersebut dapat diterima,
karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi
orang yang mengerjakan. Imam As Syaukani
tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamer,
tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan
yang dikiaskan pada hadits tersebut.
Apabila khamer diharamkan diperjualbelikan dan
memakan hasilnya, maka memberikannya sebagai hadiah —tanpa uang pengganti— juga
diharamkan, baik diberikan kepada seorang muslim, yahudi, nasrani, atau
lainnya. Dari Abu Hurairah ra. menceritakan bahwa ada seorang pria akan
memberikan hadiah Rasulullah Saw sebuah minuman khamer, maka Rasulullah Saw
berkata:
“Sesungguhnya
khamer itu telah diharamkan.” Laki-laki itu bertanya, “Apakah aku harus
menjualnya?”, Rasulullah Saw menjawab, “Sesungguhnya sesuatu yang
diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjualnya.” Laki-laki itu bertanya
lagi, “Apakah aku harus memberikan kepada orang Yahudi?”
Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, diharamkan pula
diberikan kepada orang Yahudi.” Laki-laki itu kembali bertanya, “Lalu
apa yang harus saya lakukan dengannya?” Beliau menjawab, “Tumpahkanlah
ke dalam selokan.” [HR. Al Khumaidi dalam Musnad-nya].
11. Alasan Darurat
Banyak di kalangan kaum
muslimin memakai alasan bahwa karena darurat, sehingga sesuatu yang diharamkan
boleh di makan/minum. Contohnya minum khamer, makan babi, dan lain-lain.
Sehingga apakah kita boleh makan/minum sesuatu yang haram jika dalam keadaan
darurat?
Untuk menjawab
persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna
bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu
akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab
pertanyaan di atas.
1. Darurat Menurut Makna
Bahasa
Menurut Al-Jurjani
dalam At-Ta’rifat hal. 138, dharurah berasal dari kata dharar.
Sedang kata dharar sendiri, mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari
manfaat (dhid al-naf’i), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq),
dan buruknya keadaan (su`ul haal) (Al-Munawwir, 1984:876). Kata dharurah, dalam kamus Al-Mu’jam
Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu
yang tidak dapat dihindari (laa madfa’a lahaa), dan kesulitan (masyaqqah).
2. Darurat Menurut Makna
Istilah
Dalam makna
istilahnya, dharurah (darurat) mempunyai banyak definisi
yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama
madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah
wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri’ Al-Islami karya Abdul Wahhab
Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah
Al-Syar’iyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).
2.1. Menurut Madzhab Hanafi
Al-Jashshash
dalam Ahkamul Qur`an (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan
parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau
kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan. Al-Bazdawi
dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu
darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah
jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau
anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah
Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan
yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara’ (al-halah
al-mulji`ah li tanawul al-mamnu’ syar’an).
2.2. Menurut Madzhab Maliki
Ibn Jizzi
Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir
dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah
kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)...Dan tidak
disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian,
tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat
dugaan (zhann).
2.3. Menurut Madzhab Syafii
Imam Suyuthi
dalam Al-Asybah wa An-Nazha`ir hal. 61 mengatakan darurat adalah
sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia
akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini
dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa
khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi
semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit...dan ia tidak
mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu
ia mesti makan yang haram itu.
2.4. Menurut Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah
dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan
seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang
dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.
2.5. Menurut Ulama Kontemporer
Muhamad Abu
Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat
sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan,
atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa`
dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Aam (I/991) berkata, darurat adalah
sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah
al-mulji` (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati)
karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah
hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada
manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia
khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa,
anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.
3. Definisi yang Rajih
Berbagai
definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu
kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati
kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh
an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah
lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang
berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari
itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti
tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga
menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi,
apakah definisi yang lebih “lengkap” ini otomatis lebih rajih (kuat)?
Sesungguhnya
definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber
pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat
al-Qur`an, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maa`idah [5]: 3;
Qs. al-An‘aam [6]: 119; Qs. al-An‘aam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]:
115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya
menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang
haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada
lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syar’i yang
mendasari definisi darurat itu sendiri.
Berdasarkan
ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah
Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan
yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/
kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah
definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang
haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih
al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid
Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan
definisi Mustafa Az-Zarqa` dan kurang lebih sama maknanya dengan
definisi ulama madzhab empat.
4. Implikasi Definisi
Dari definisi
darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu
kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs),
seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan
makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau
seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata
kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Dja’far Amir, t.t.:37). Adapun
tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal),
sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat.
5. Kesimpulan
Jelas
dari uraian di atas, jika tidak dalam kondisi terpaksa, dimana jika kita tidak
minum khamer itu akan menimbulkan kematian, khamer tetaplah haram untuk
dikonsumsikan. Ini berlaku juga untuk makan babi, dan lain-lain.
12. Khatimah
Persoalan khamer
atau alkohol merupakan salah satu persoalan yang dihadapi kaum muslimin setelah
ketika berada dikungkung sistem kufur. Sistem tersebut sama sekali tidak
memperdulikan hukum syara’, karena berdiri atas asas manfaat. Akibatnya, kaum
muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua
segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiatan. Termasuk membajirnya produk-produk
yang dilarang oleh syara’.
Berbeda halnya
jika kaum muslimin hidup dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Sebuah sistem
yang melindungi kaum muslimin dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syara’at
Islam. Termasuk akan menjaga kaum muslimin dari berbagai produksi makana,
minuman, obat-obatan yang haram. Karena itu, persoalan khamer dan alkohol baru
akan tuntas secara total apabila Daulah Khilafah Islamiyah berdiri. Kita
bermohon kepada Allah, agar kita senantiasa diberi kekautan untuk tetap
berjuang dalam menegakkannya, dan semoga Allah SWT memberikan pertolongan
kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu
a’lam.
[Makalah ini di kumpulkan dari beberapa sumber dan ditulis ulang oleh
Ramadhan].
Comments
Post a Comment